Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Kepri Akan Tindak Buruh yang Anarkis

Arman mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia, para buruh diberikan kesempatan untuk beraspirasi tetapi harus mentaati aturan

Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kapolda Kepri Akan Tindak Buruh yang Anarkis
Tribun Batam/Alvin Lamaberaf
Ilustrasi. Sekitar 50 ribu buruh dan pekerja dari komite aksi upah gabungan buruh Indonesia Batam, Provinsi Kepri akan beraksi di Gedung Graha Kepri dan Kantor Wali Kota Batam, Selasa (24/11/2015). 

Laporan wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  -  Sepuluh buruh atau pekerja Rajawali Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam, Provinsi Kepri yang diamankan di PT API Batuampar, Rabu (25/11/2015) pagi akan ditindak sesuai aturan.

"Tadi pagi masih ada yang melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Kepolisian tetap akan melakukan tindakan sesuai aturan," kata Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari, Rabu (25/11/2015) sore.

Arman mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia, para buruh diberikan kesempatan untuk beraspirasi tetapi harus mentaati aturan.

"Yang jelas kegiatan demo tidak boleh ganggu orang lain, celakakan orang baik manusia, bangunan dan benda-benda yang lain," kata Arman.

Katanya, para buruh tidak boleh melakukan pemaksaan, anarkis termasuk melarang, memberhentikan, dan memeriksa atau sweeping.

"Sweeping itu tidak boleh karena disamping hak para pengunjuk rasa, masyarakat yang lain juga memiliki hak yang sama," kata Arman.

Berita Rekomendasi

Arman menghimbau agar aksi demonstrasi dilakukan dengan santun dan seauai aturan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah mengamankan 10 orang buruh tersebut di Polresta Barelang dan sedang diperiksa.

"Kita amankan 10 orang dan masih diperiksa. Mereka lakukan sweeping di Batuampar," kata Asep.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas