Kapolda Kepri Akan Tindak Buruh yang Anarkis
Arman mengatakan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia, para buruh diberikan kesempatan untuk beraspirasi tetapi harus mentaati aturan
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sepuluh buruh atau pekerja Rajawali Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam, Provinsi Kepri yang diamankan di PT API Batuampar, Rabu (25/11/2015) pagi akan ditindak sesuai aturan.
"Tadi pagi masih ada yang melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Kepolisian tetap akan melakukan tindakan sesuai aturan," kata Kapolda Kepri, Brigjen Arman Depari, Rabu (25/11/2015) sore.
Arman mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku di negara Indonesia, para buruh diberikan kesempatan untuk beraspirasi tetapi harus mentaati aturan.
"Yang jelas kegiatan demo tidak boleh ganggu orang lain, celakakan orang baik manusia, bangunan dan benda-benda yang lain," kata Arman.
Katanya, para buruh tidak boleh melakukan pemaksaan, anarkis termasuk melarang, memberhentikan, dan memeriksa atau sweeping.
"Sweeping itu tidak boleh karena disamping hak para pengunjuk rasa, masyarakat yang lain juga memiliki hak yang sama," kata Arman.
Arman menghimbau agar aksi demonstrasi dilakukan dengan santun dan seauai aturan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya telah mengamankan 10 orang buruh tersebut di Polresta Barelang dan sedang diperiksa.
"Kita amankan 10 orang dan masih diperiksa. Mereka lakukan sweeping di Batuampar," kata Asep.