Polda Lampung Panggil Sejumlah Pimpinan Redaksi Sebagai Saksi
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melayangkan surat panggilan kepada beberapa pimpinan redaksi media massa.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah pimpinan redaksi (pimred) media online di Lampung dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara laporan Ricky Tamba terhadap Wahid Hamdan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dicky Patrianegara menerangkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mengenai pemeriksaan para pimred itu sebagai saksi.
“Kami sudah konsultasi dengan PWI dan tidak ada masalah memanggil para pimred sebagai saksi,” ujar dia, Kamis (26/11/2015).
Di dalam surat panggilan terhadap salah satu pimpinan redaksi, rujukan penyidik salah satunya adalah hasil koordinasi dengan Ketua PWI Lampung tanggal 11 November 2015 dan hasil koordinasi dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung.
Koordinasi itu terkait dengan prosedur pemanggilan saksi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melayangkan surat panggilan kepada beberapa pimpinan redaksi media massa.
Para pimpinan redaksi itu dipanggil kapasitasnya sebagai saksi kasus laporan Ricky Tamba terhadap Ketua Paguyuban Ridho Berbakti (Pariti) Wahid Hamdan.
Dicky mengungkapkan, pemanggilan para pimpinan redaksi (pimred) media massa untuk mengecek kebenaran isi pemberitaan mengenai laporan Ricky Tamba terhadap Wahid Hamdan.
Dikatakannya, Ricky melaporkan Wahid berdasarkan pemberitaan di beberapa media online.
“Nah kami panggil pimpinan media massanya hanya untuk mengetahui kebenaran isi berita itu,” ujar dia, Kamis (26/11/2015).
Dicky menuturkan, penyidik tidak perlu berkoordinasi dengan Dewan Pers mengingat dalam perkara ini media massa bukan sebagai terlapor.
Jika terlapornya adalah wartawan atau media massa, sambung dia, baru penyidik akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.