Pengadilan Negeri Cibinong Vonis Mati Bandar Sabu Asal Nigeria
Pengadilan Negeri Cibinong, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua bandar narkoba jenis sabu asal Nigeria dan Indonesia.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM,CIBINONG - Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua bandar narkoba jenis sabu yang satu di antaranya warga Nigeria.
Kedua terdakwa Jhon Peter C Undekuena (42) asal Nigeria dan Subur (34) asal Indonesia divonis mati karena terbukti bersalah mengedarkan sabu dari dalam Lembaga Permasyarakatan Tangerang.
Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Joni, mengatakan John Peter menjalankan aksinya bekerjasama dengan Subur yang juga mantan tahanan Lapas Tangerang. Banten.
Subur diperintahkan John untuk mengambil sabu seberat delapan kilogram dari kampung Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Dari total delapan kilogram, dua kilogram sudah beredar," ujar Joni kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (27/11/2015).
Dengan berbagai pertimbangan, majelis hakim akhirnya memvonis keduannya hukuman mati dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (26/11/2015).
"Dari dalam lapas saja mereka sudah berani, ini menjadi pelajaran buat masyarakat sehingga tidak mengikuti. Sebab, sanksinya cukup berat," kata Joni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.