Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tentara Temukan Rumah Warga Entikong yang Tampung 8 TKI Illegal

Diketahui pemilik rumah yang dijadikan sebagai penampung TKI illegal yakni bernama Sukur (36).

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tentara Temukan Rumah Warga Entikong yang Tampung 8 TKI Illegal
TRIBUN PONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
Tiga anggota Satgas Kodam XII Tanjungpura Saat grebek rumah Sukur di Jl Lintas Malindo Entikong pada Jumat (27/11) siang, di temukan 8 TKI asal NTB dan Jabar di duga ilegal yang siap di be‎rangkatkan ke luar Negeri (penerangan kodam XII Tpr). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Prajurit TNI AD dari Kodam XII Tanjung Pura mengerebek rumah salah seorang warga yang dijadikan tempat penampungan TKI yang diduga ilegal pada Jumat (27/11/2015) sekitar Pukul 14.05 di Jl Lintas Malindo desa Entikong Kecamatan Entikong.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII Tpr Kol Inf Mukhlis membenarkan peristiwa tersebut bahkan

Diketahui pemilik rumah yang dijadikan sebagai penampung TKI illegal yakni bernama Sukur (36).

Kemudian ia menceritakan Kronologis penggrebekan dimulai dari pukul 12. 30 Wib, yakni setelah selesai melaksanakan salat Jumat, Lettu Inf Suharno, Dantim-3/SGI Koopsdam XII/Tpr wilayah Kab. Sanggau beserta 2 anggotanya yaitu Sertu Antoni Sinulingga dan Sertu Donliken Sinaga melakuan giat.

"Saat itu anggota Satgas melihat adanya sekelompok orang berkumpul di rumah, yang diketahui rumah tersebut milik bapak Sukur," kata Kapendam, Jumat (27/11/2015) malam.

Kemudian ketiga Prajurit Kodam XII Tpr tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan dan akhirnya menemukan Delapan orang calon TKI illegal yang terdiri tiga  orang perempuan dan lima  orang laki-laki.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas