Tentara Temukan Rumah Warga Entikong yang Tampung 8 TKI Illegal
Diketahui pemilik rumah yang dijadikan sebagai penampung TKI illegal yakni bernama Sukur (36).
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Hadi Sudirmansyah
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Prajurit TNI AD dari Kodam XII Tanjung Pura mengerebek rumah salah seorang warga yang dijadikan tempat penampungan TKI yang diduga ilegal pada Jumat (27/11/2015) sekitar Pukul 14.05 di Jl Lintas Malindo desa Entikong Kecamatan Entikong.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII Tpr Kol Inf Mukhlis membenarkan peristiwa tersebut bahkan
Diketahui pemilik rumah yang dijadikan sebagai penampung TKI illegal yakni bernama Sukur (36).
Kemudian ia menceritakan Kronologis penggrebekan dimulai dari pukul 12. 30 Wib, yakni setelah selesai melaksanakan salat Jumat, Lettu Inf Suharno, Dantim-3/SGI Koopsdam XII/Tpr wilayah Kab. Sanggau beserta 2 anggotanya yaitu Sertu Antoni Sinulingga dan Sertu Donliken Sinaga melakuan giat.
"Saat itu anggota Satgas melihat adanya sekelompok orang berkumpul di rumah, yang diketahui rumah tersebut milik bapak Sukur," kata Kapendam, Jumat (27/11/2015) malam.
Kemudian ketiga Prajurit Kodam XII Tpr tersebut selanjutnya melakukan pemeriksaan dan akhirnya menemukan Delapan orang calon TKI illegal yang terdiri tiga orang perempuan dan lima orang laki-laki.