Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Driver Go-Jek Bali Ngamuk Gara-gara Didenda Rp 300 Ribu hingga Rp 10 Juta

Ribuan driver Go-Jek Bali mendatangi ke kantor Go-Jek Cabang Bali di Jalan Marlboro, Denpasar, Bali, Senin (30/11/2015).

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ribuan driver Go-Jek Bali mendatangi ke kantor Go-Jek Cabang Bali di Jalan Marlboro, Denpasar, Bali, Senin (30/11/2015).

Ribuan driver itu ngamuk lantaran ada pevakuman order yang dilakukan PT Go-Jek. Persoalannya, pihak PT Go-Jek menuding adanya order fiktif, yang berpengaruh pada skor seorang pengemudi Go-Jek.

"Kami didenda ada yang dari Rp 300 ribu sampai Rp 10 juta. Rata-rata ya Rp 2 juta seorang driver yang didenda. Katanya soal order fiktif," kata Firdaus Abdilah Saputra, seorang driver Go-Jek Bali, kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network).

Menurut dia kecurangan yang ditudingkan oleh pihak PT Go-Jek kepada ribuan para driver, tak beralasan. Sebab, dalam setiap order, ada pesanan, barang dan juga nominal uang yang akan diberikan kepada PT Go-Jek.

"Orderan fiktif itu bagaimana? Kami menerima pesanan, barang ada dan uang juga ada. Katanya, setiap orderan ada kecurangan, maka terjadilah denda," ungkapnya.

Informasi denda, menurut dia, bengkaknya biaya itu tidak ada kejelasan. Artinya, denda itu tiba-tiba diberikan tanpa ada kejelasan seperti apa sehingga denda diberikan. Yang diberikan pihak gojek, hanya sebuah sms masuk dengan nominal denda.

Berita Rekomendasi

"Rincian kenapa kami kena denda itu tidak ada. Itu yang jadi masalah pada kami," ujarnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas