Jadi Tersangka Pencuri Motor, Siswa SMK Ini Diciduk Polisi Saat Tidur
Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa motor korban jenis Yamaha RX King
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FA (18).
Pemuda yang masih berstatus pelajar di salah SMK ini ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Mujiono.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Barat Inspektur Satu Haidirsyah mengatakan, petugas menangkap FA di rumahnya.
“Tersangka kami tangkap saat tidur di rumahnya,” ujar Haidirsyah, Senin (30/11/2015).
Dari rumah tersangka, polisi menyita barang bukti berupa motor korban jenis Yamaha RX King.
Menurut Haidirsyah, FA rencananya menjual sepeda motor tersebut ke penadah.
Polisi menduga FA terlibat pencurian sepeda motor di tempat lainnya.
Dari informasi yang diperoleh petugas, Haidirsyah mengutarakan, FA ditengarai pernah mencuri sepeda motor di beberapa tempat.
“Kami masih dalami ada tidaknya TKP (tempat kejadian perkara) lain,” ujar dia.
Haidirsyah menjelaskan, pencurian ini terjadi di rumah korban Mujiono di Argosari, Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, pada Sabtu (28/11/2015) sekitar pukul 23.00 WIB.
Motor Mujiono terparkir di halaman rumah tanpa dikunci stang.
Tersangka FA yang memang keliling mencari sasaran sepeda motor, melihat motor Mujiono.
Situasi sepi, membuat FA masuk ke dalam halaman rumah Mujiono.
Karena motor tidak dikunci stang, FA menyalakan sepeda motor memakai kunci lainnya.
Motor tersebut bisa nyala. FA pun membawa kabur motor tersebut. Mendapat laporan korban, polisi melakukan olah tempa kejadian perkara.
Dari keterangan beberapa saksi, kata Haidirsyah, diketahui tersangkanya adalah FA.
Selang tiga jam kemudian, polisi menangkap FA di rumahnya. Polisi juga mendapatkan motor korban di rumah FA.