Belasan Anggota DPRD Provinsi Jambi Mangkir dari Rapat Paripurna Ranperda Karlahut
Padahal agenda paripurna membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pencegahan dan pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 18 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi (DPRD) tak hadir dalam Parat Paripurna yang berlangsung Selasa (1/12) sore.
Seperti disebutkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston saat akan memulai rapat, sesuai absen hadir dibacakan, dari 52 Anggota Dewan 18 orang diataranya tak hadir.
"18 orang tidak hadir, dengan demikian sudah memenuhi untuk rapat dilanjutkan,"kata Cornelis.
Banyaknya anggota dewan yang tak hadir sangat disayangkan karena paripurna membahas tentang usulan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan.
Dengan pembahasan tanggapan pemerintah maupun dewan terhadap rancangan Inisiatif Perda Karlahut.
Termasuk tanggapan dewan dan pemerintah daerah pada pembahasan lainnya terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang bantuan hukum terhadam masyarakat miskin.
Selain 18 Anggota Dewan yang tak hadir, Pejabat Gubernur juga tak tampak dan hanya diwakili oleh Sekda Provinsi Jambi.
Beberapa SKPD Juga tampak tak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengatakan, dalam paripurna juga akan membentukan tim Pansus.
Dalam waktu dekat, baik pansus Ranperda Karlahut maupun Ranperda Lembaga Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin akan melakukan study banding ke provinsi lain.
"Karna terbentuk pansus akan studi banding ke luar provinsi. Mungkin ke Kalimantan atau Riau. Untuk pansus bantuan hukum, ke Jawa Timur dan Jawa Tengah. Mereka sudah menerapkan, biar ada perbandingan," katanya.