Danamon Latih Pedagang Pasar untuk Cegah Kebakaran
Yayasan Danamon Peduli menyelenggarakan pelatihan pencegahan kebakaran dan penyediaan alat pemadam api ringan sepanjang November
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sylke Febrina Laucereno
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Yayasan Danamon Peduli menyelenggarakan pelatihan pencegahan kebakaran dan penyediaan alat pemadam api ringan sepanjang November 2015.
Bekerjasama dengan pemerintah daerah dan didukung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Danamon melatih pedagang pasar rakyat untuk memahami konsep manajemen darurat.
Selain itu, pelatihan juga bertujuan untuk menganalisa kebutuhan dalam situasi gawat darurat, memahami sistem di lingkungan pasar dan memiliki kewaspadaan dan siap siaga bila terjadi bencana kebakaran di pasar.
Danamon peduli juga menyalurkan dana sekitar Rp 200 juta untuk pelatihan mitigasi kebakaran di 9 pasar rakyat.
Pelatihan mitigasi kebakaran diselenggarakan di 9 (sembilan) pasar rakyat, yaitu Pasar Ibuh Payakumbuh, Sumatera Barat; Pasar Bunder Sragen, Jawa Tengah; Pasar Grogolan Pekalongan, Jawa Tengah; Pasar Kemuning Pontianak, Kalimantan Barat; Pasar Tejoagung Metro, Lampung; Pasar Baru Probolinggo, Jawa Timur; Pasar Lambocca Bantaeng, Sulawesi Selatan; Pasar Karangwaru Yogyakarta, dan Pasar Pandansari, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Direktur Eksekutif Yayasan Danamon Peduli, Restu Pratiwi mengatakan, selama 2015 ini terdata lebih dari 200 pasar mengalami kebakaran di seluruh Indonesia. “Bencana kebakaran yang terjadi di pasar rakyat itu bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melindungi keberadaan pasar rakyat. “ ujar Restu.
Sejak 2010, Danamon melalui Yayasan Danamon Peduli mengambil langkah strategis untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan yang berfokus pada revitalisasi fisik dan non fisik pasar rakyat melalui program bernama Program Pasar Sejahtera (Sehat, Hijau, Bersih dan Terawat). Melalui Program Pasar Sejahtera ini Yayasan Danamon Peduli bersama dengan pemerintah daerah setempat mendorong terciptanya pasar percontohan yang sesuai dengan standar penyelenggaraan pasar sehat yang diatur di Kepmenkes No.519/2008.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.