Menakertrans Tegaskan Tak akan Ubah PP Nomor 78 Tahun 2015
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri kembali menegaskan tak akan mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Hanif Dhakiri kembali menegaskan tak akan mencabut Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Hal tersebut disampaikan Hanif saat berkunjung ke Kantor Tribun Timur, Jalan Cendrawasih no 430 Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/11/2015).
Hanif mengatakan, tuntutan buruh kepada pemerintah untuk mencabut PP No. 78 tersebut tidak akan ia lakukakn.
"Negara atau pemerintah tidak boleh kalah dari para demonstran terkait PP ini. PP ini sudah dipertimbangkan baik-baik," tuturnya.
Hanif menambahkan, jika pemerintah mau menuruti begitu saja permintaan buruh, dikhawatirkan pihak-pihak lain juga akan terus melakukan tuntutan lain.
"Kalau kita ikuti kata para buruh dan asosiasinya, bisa-bisa semua orang atau ormas juga akan terus melakukan tuntutan yang sama sampai kemauannya dituruti. Negara tidak boleh kalah oleh hal-hal seperti ini," tegas Hanif.
Sebelum berkunjung ke Tribun Timur, Hanif dan rombongan melakukan kunjungan ke Kabupaten Pangkep untuk menghadiri peringatan Hari Santri Nasional.