Waspada Beredar SIM C Palsu di Lamongan
Andrik Hariyanto (32), guru asal Desa Sugio RT 02 RW 01 Lamongan, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi karena memiliki SIM C palsu.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Andrik Hariyanto (32), guru asal Desa Sugio RT 02 RW 01 Lamongan, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi karena memiliki SIM C palsu.
SIM C palsu milik Andrik terungkap saat hendak memperpanjang SIM A dan SIM C yang sudah habis masa berlakunya di loket SIM keliling di depan kantor Pos, Sabtu (28/11/2015) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua petugas, Dwi Widodo dan Yossy Eka Prasetyo melayani terlapor yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C dan secara kasat mata dua surat itu palsu.
Adalah Dwi Widodo yang sudah menaruh curiga karena bentuk materiil SIM C milik pemohon tak seperti pada umumnya.
Dua saksi petugas ini tidak serta merta menolak atau mengatakan SIM C Andrik palsu.
Kecurigaan petugas diperkuat, ternyata nomor dua SIM milik pemohon juga sama, yakni 800715480246. Lalu petugas mencoba menelusurinya lewat data base di Satuan Penyelenggara Administrai SIM (SATPAS).
Hasil pengecekan diketahui SIM C milik pemohon ternyata palsu, namun SIM A milik Andrik asli sesuai data base SATPAS.
"Polisi masih menelusuri asal muasal SIM C. Dari penelusran ini diharapkan akan diketahui siapa pembuatnya," kata Paur Subbag Humas, Ipda Raksan.