Polresta Medan Ditagih Perkembangan Kasus Ijazah Bodong University of Sumatera
Pengguna ijazah palsu University of Sumatera banyak tapi Polresta Medan baru menetapkan satu tersangka.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Puluhan pemuda Forum Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (FPM UINSU) bersama Kelompok Studi Edukasi Masyarakat Marjinal (Kasmar) Langkat menuntut perkembangan kasus ijazah palsu University of Sumatera yang ditangani Polresta Medan.
"Selama kasus ini ditangani Sat Reskrim Polresta Medan, baru satu orang tersangka yang diadili. Padahal, pengguna ijazah bodong ini banyak sekali," kata Aliandi, pengurus Kasmar Langkat, Kamis (3/12/2015) sore.
Seharusnya penyidik Sat Reskrim Polresta Medan turut menetapkan tersangka lainnya, karena pengguna ijazah palsu kini bekerja di sejumlah SKPD termasuk orang yang melakukan tindak pidana.
"Kedatangan kami ingin mempertanyakan perkembangan kasus ini. Sebab, terakhir kali Polresta Medan pernah memeriksa sejumlah pengguna ijazah bodong," kata Aliandi.
Peredaran ijazah bodong terungkap ketika Satreskrim Polresta Medan menangkap Rektor University of Sumatera, Marsaid Yushar, yang saat itu menawarkan ijazah bodong seharga Rp15 juta.
Setelah kasus ini disidik, belakangan muncul nama sejumlah pengguna ijazah bodong di antaranya pejabat Bendahara KONI Langkat dan Ketua ICW Langkat tapi tak juga diproses hukum.