Sudah Enam Bulan Tehsar Edarkan Uang Palsu di Medan
Tehsar Rianda (32), warga Jalan Kertas No27, Kelurahan Sei Putih, Medan Petisah, mengaku baru enam bulan mengedarkan uang palsu di Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
![Sudah Enam Bulan Tehsar Edarkan Uang Palsu di Medan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolsekta-helvetia-kompol-ronni-bonic_20151204_135957.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tehsar Rianda (32), warga Jalan Kertas No27, Kelurahan Sei Putih, Medan Petisah, mengaku baru enam bulan mengedarkan uang palsu di Medan.
Anggota Reskrim Polsekta Helvetia menangkap Tehsar saar mengedarkan uang palsu, yang belakangan juga ia gunakan untuk membeli narkoba jenis putau dan sabu.
"Di Medan, saya baru enam bulan mengedarkan uang palsu. Sebelumnya saya tinggal di Jakarta," ujar Tehsar di Polsekta Helvetia, Medan, Jumat (4/12/2015).
Ia menjelaskan, pembuatan uang palsu tidak menggunakan cara khusus, cukup membeli kertas ukuran A4 yang tebal dan kasar.
"Tiap lembar kertas putih itu bisa dicetak lima lembar uang pecahan Rp 50 ribu. Tiap lembarnya nanti dihargai sesuai kesepakatan," sambung Tehsar.
Kapolsekta Helvetia, Komisaris Ronni Bonic, menjelaskan tersangka ditangkap di rumahnya berikut uang palsu Rp 1.050.000 dan rencananya diedarkan di Medan dan sekitarnya.
Tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No7 tahun 2011 tentang mata uang dan polisi masih meminta keterangan lanjutan tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.