Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudah Enam Bulan Tehsar Edarkan Uang Palsu di Medan

Tehsar Rianda (32), warga Jalan Kertas No27, Kelurahan Sei Putih, Medan Petisah, mengaku baru enam bulan mengedarkan uang palsu di Medan.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sudah Enam Bulan Tehsar Edarkan Uang Palsu di Medan
Tribun Medan/Array A Argus
Kapolsekta Helvetia, Kompol Ronni Bonic (baju dinas), tersangka Tehsar (tengah) dan Kanit Reskrim Polsekta Helvetia, AKP Hendrik Temaluru saat memperlihatkan barang bukti uang palsu hasil tangkapan. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tehsar Rianda (32), warga Jalan Kertas No27, Kelurahan Sei Putih, Medan Petisah, mengaku baru enam bulan mengedarkan uang palsu di Medan.

Anggota Reskrim Polsekta Helvetia menangkap Tehsar saar mengedarkan uang palsu, yang belakangan juga ia gunakan untuk membeli narkoba jenis putau dan sabu.

"Di Medan, saya baru enam bulan mengedarkan uang palsu. Sebelumnya saya tinggal di Jakarta," ujar Tehsar di Polsekta Helvetia, Medan, Jumat (4/12/2015).

Ia menjelaskan, pembuatan uang palsu tidak menggunakan cara khusus, cukup membeli kertas ukuran A4 yang tebal dan kasar.

"Tiap lembar kertas putih itu bisa dicetak lima lembar uang pecahan Rp 50 ribu. Tiap lembarnya nanti dihargai sesuai kesepakatan," sambung Tehsar.

Kapolsekta Helvetia, Komisaris Ronni Bonic, menjelaskan tersangka ditangkap di rumahnya berikut uang palsu Rp 1.050.000 dan rencananya diedarkan di Medan dan sekitarnya.

Berita Rekomendasi

Tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No7 tahun 2011 tentang mata uang dan polisi masih meminta keterangan lanjutan tersangka.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas