Dua Pengusaha yang Sempat Disandera Akhirnya Lunasi Utang Pajak
Dua pengusaha nakal yang disander adalah RJD, Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali tidak main-main dengan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap wajib pajak (WP) nakal.
Buktinya, Kanwil DJP Bali telah menyandera dua pengusaha dengan menjebloskannya ke penjara hingga akhirnya bersedia melunasi utang-utang pajaknya.
Tindakan penyanderaan dilakukan Kanwil DJP Bali bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Keduanya terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara. Dua pengusaha tersebut disandera pada hari Kamis 3 Desember 2015 dan penahanan sementara dilakukan di Rutan Kelas IIB Bangli," ujar Kepala KPP Pratama Badung Utara, Ni Ketut Sriani, Minggu (6/12/2015).
Dua pengusaha nakal yang disander adalah RJD, Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis.
RJD merupakan Direktur dan penanggung jawab PT LBI yang bergerak di bidang restoran.
RJD memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 220 juta.
Satu lagi adalah WNIM, seorang pengusaha lokal di bidang perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya adalah makanan dan minuman.
WNIM merupakan wajib pajak pribadi memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 605 juta.
"Namun, pada hari Jumat, 4 Desember 2015, kedua Wajib Pajak tersebut telah melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah melunasi utang pajak kedua penanggung pajak tersebut dibebaskan," terang Sriani.
Sesuai UU No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000, Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.
"Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur," jelas Sriani.
Menurut Sriani, penyanderaan Penanggung Pajak mencakup orang pribadi atau badan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.