Pengunjung Sidang Kasus Pembunuhan di Palembang Baku Pukul
Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Palembang berlangsung ricuh dan mendadak suasana mencekam, Senin (7/12/2015).
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Palembang berlangsung ricuh dan mendadak suasana mencekam, Senin (7/12/2015).
Sebelum majelis hakim menutup persidangan, tiba-tiba seorang pengunjung nekat menerobos barikade petugas dan memukuli dua terdakwa yakni Muhammad Masawi (19) dan Syaiful Haq (30).
Suasana sidang mendadak heboh dan membuat pengunjung berteriak histeris, bahkan mencekam lantaran ada sejumlah pengunjung lain baku hantam.
Petugas dibuat kesulitan mengamankan sidang karena pengunjung dari pihak keluarga korban dan terdakwa saling serang dan di antara mereka ada yang menjadi anggota polisi.
"Selama persidangan kami tertib dan mentaati aturan. Kami minta majelis hakim memimpin sidang seadil-adilnya," ujar seorang pengunjung kepada majelis hakim yang dipimpin Wisnu Wicaksono.
Sementara kedua terdakwa Masawi (19) dan Syaiful (30) yang nyaris jadi amukan sebagian pengunjung, akhirnya berhasil dilindungi petugas dan kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan sementara.
Bukan hanya di dalam ruang persidangan, bahkan baku hantam antara kedua belah pihak terus terjadi sampai keluar ruang sidang dan satu orang pengunjung terpaksa diamankan ke Polsek IT I Palembang.
Namun, seorang berkaus putih yang diduga pertama kali memukul kedua terdakwa dibiarkan lolos dan tak diamankan.
Pada sidang kasus pembunuhan yang berlangsung ricuh ini, hakim ketua Wisnu Wicaksono mendengarkan keterangan tiga orang saksi.
Menanggapi kericuhan di persidangan, Humas PN Klas I Palembang Saiman SH, mengatakan dalam sidang selanjutnya pengamanan akan diperketat kembali dan akan menambah personel petugas yang berjaga.
"Kita sudah koordinasi dengan Kejari Palembang. Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan, kita minta petugas propam untuk melakukan penjagaan sidang," ujar Saiman.
Jaksa mendakwa kedua terdakwa pasal berlapis yakni Pasal 340, 338 KUHP, Jo Pasal 55. Subsider Pasal 351 ayat 3 atau kedua Pasal 170 ayat 2 ke 3.
Berdasarkan surat dakwaan, kedua terdakwa terlibat perkelahian dengan korban bernama Alfiansyah Setiawan sampai meninggal dunia karena luka tusuk.
Peristiwa perkelahian berlangsung di depan Gudang Smart Fren Jalan Nusa Indah Lorong Teratai RT 36 RW 11 Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IT Palembang, Kamis 24 September 2014.