Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Buruh Larikan Motor Ke Banyuwangi Via Pelabuhan Gilimanuk

Polsek Denpasar Selatan berhasil meringkus, Farid (32), karena mencoba menyeberangkan morot curian dari Bali menuju Jawa Timur.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kronologis Penangkapan Buruh Larikan Motor Ke Banyuwangi Via Pelabuhan Gilimanuk
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Buruh bangunan tertangkap polisi saat hendak menyeberangkan motor curian ke Jawa Timur via Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Selasa (8/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -‎ Polsek Denpasar Selatan berhasil meringkus, Farid (32), karena mencoba menyeberangkan morot curian dari Bali menuju Jawa Timur.

Penangkapan warga asal Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur itu bermula dari laporan korban yang kehilangan motor di Jalan Glogor Carik. Farid tergugah mencuri motor milik korban karena kunci motornya masih tergantung.

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nanang Prihasmoko, penangkapan berdasar laporan korban yang mengatakan motornya hilang ‎pada Kamis (3/12/2015) sekira pukul 23.45 Wita.

Selanjutnya anggota Polsek Denpasar Selatan meminta bantuan petugas Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padang Bai untuk mengecek setiap motor yang menyeberang ke Jawa Timur dan Lombok.

Motor yang dimaksud adalah Honda Beat putih nomor polisi DK 5917 BT yang belakangan diketahui milik mahasiswa bernama I Dewa Gede Agung Kumarandana (20).

Selanjutnya, pada Jumat (4/12/2015) pukul 05.30 Wita petugas Pelabuhan Gilimanuk menginformasikan telah mengamankan seseorang membawa motor yang dimaksud.

Berita Rekomendasi

"Kemudian anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan berangkat ke Pelabuhan Gilimanuk, tersangka langsung kami amankan," terang Nanang, Selasa (8/12/2015).

Berdasar pemeriksaan, Farid mengakui sudah dua kali mencuri motor dan salah satu bukti kejahatannya ia sembunyikan di rumahnya di dusun Krajan Wetan, RT 001/006, Desa Temuguruh, Banyuwangi.

Anggota Reskrim Polsek Denpasar Selatan segera berangkat ke rumah Farid untuk mengambil dan menyita barang bukti motor hasil curian.

"Kami mengamankan barang bukti berupa motor Scoopy nopol DK 6920 EP yang disembunyikan di kamar rumah. Sesuai pengakuan tersangka, motor itu dicurinya di jalan Glogor Carik Pemogan Densel tanggal 28 Nopember lalu," beber Nanang.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas