Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencalonan Bupati Dianulir KPU Jelang Pelaksanaan Pilkada, JR Saragih Datangi PT TUN Sumut

Kedatangan JR Saragih untuk mendaftarkan gugatan sekaitan dengan pembatalan calon dirinya.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pencalonan Bupati Dianulir KPU Jelang Pelaksanaan Pilkada, JR Saragih Datangi PT TUN Sumut
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Massa pendukung JR Saragih saat menunggu sidang gugatan yang dilayangkan di PT TUN Sumut 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Setelah pencalonannya dianulir oleh Komisi Pemlihan Umum (KPU) Simalungun, pasangan calon Bupati Simalungun JR Saragih dan Amran Sinaga mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Sumatera Utara.

Kedatangan JR Saragih untuk mendaftarkan gugatan sekaitan dengan pembatalan calon dirinya.

"Tadi sudah kita daftarkan (gugatannya). Ini tinggal menunggu sidangnya saja," kata JR Saragih yang mengenakan kaos polo garis-garis, Selasa (8/12/2015) siang.

Ditanya lebih lanjut soal gugatannya ini, JR meminta Tribun untuk bersabar.

Ia mengatakan, dirinya belum bisa berkomentar banyak sebelum sidang digelar.

"Tunggu dulu lah. Sabar dulu. Kita tunggu saja sidangnya," ungkap JR Saragih.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pantauan Tribun, puluhan pendukung JR Saragih yang diantaranya mengenakan seragam Partai Demokrat tampak hilir mudik di luar dan di dalam gedung PT TUN Sumut.

Mereka senantiasa menunggu sidang gugatan yang dilayangkan JR Saragih.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPU Simalungun menganulir pencalonan JR Saragih lantaran wakilnya, Amran Sinaga terjerat kasus hukum.

Amran Sinaga dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama empat tahun dan memerintahkan terdakwa supaya ditahan.

Artidjo Alkostar berperan sebagai hakim ketua serta Surya Jaya dan Sri Murwahyuni sebagai hakim anggota.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas