Kejari Batam Bagi Stiker dan Kaus Antikorupsi ke Pejabat
Kejaksaan Negeri Batam membagikan kaus dan stiker antikorupsi ke sejumlah instansi, pejabat negara dan masyarakat Kota Batam.
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Dunia tiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri Batam membagikan ribuan stiker dan kaus antikorupsi, Kamis (10/12/2015).
Pantauan Tribun Batam, mereka membagi dan menempel stiker antikorupsi ke kantor-kantor instansi pemerintah, pejabat negara, sebagai upaya menyadarkan semua orang bahwa korupsi berbahaya.
"Korupsi itu berbahaya. Menggelapkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum dapat mengancam stabilitas dan keamanan nasional," kata Kajari Batam, Yusron, Kamis (10/12/2015).
Memperingati Hari Antikorupsi Dunia kali ini, Kejari Batam membagi-bagikan kaus dan stiker antikorupsi kepada masyarakat.
"Tujuannya, agar seluruh masyarakat paham korupsi berbaha bagi masyarakat dan negara," tegas Yusron.
Turut membagikan kaus dan stiker, Kajari Batam, Yusron, seluruh staf Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ridho Setiawan; Kasi Pidana Umum, M. Ali Akbar; Kasi Pidsus, M Iqbal.
Mereka membagi-bagikan kaus dan stiker di DPRD Batam, BP Batam, dan kantor Wali Kota Batam.
"Kita mulai galakkan, menjumpai satu-persatu seluruh pejabat yang ada untuk memberikan penyuluhan gerakan antikorupsi. Mari bersama kita berantas kejahatan korupsi di Kota Batam, Provinsi Kepri, untuk kemajuan dan kebaikan kita bersama," ujar Kasi Pidum Kejari Batam, Muhammad Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.