KPU Pekalongan Lakukan Pemungutan Suara Ulang Dua TPS karena Dugaan Kecurangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 dan 2, Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 1 dan 2, Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang.
Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal, menjelaskan, penghitungan ulang itu dilakukan karena ada laporan, warga yang tidak berada di tempat namun tercatat menggunakan hak pilihnya.
"Kami sudah memanggil semua Ketua KPPS (kelompok panitia pemungutan suara-red) di Timbangsari untuk mengklarifikasi temuan itu," jelas dia, Jumat (11/12/2015).
Kemudian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang.
"Karena ada indikasi, ada orang yang menggunakan hak suaranya," kata dia.
Rencananya, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan pada hari Minggu (13/12/2015) pada TPS 1 dan 2, Desa Timbangsari, Kecamatan Lebakbarang. (*)