Panwaslu Kota Jambi Temukan 14 Pelanggaran Pemilihan Gubernur Jambi
Padli juga mengatakan mendapati laporan adanya keterlibatan KPPS di kecamatan Jelutung, Jambi Timur dan Kecamatan Pasar
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Jambi menerima 14 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu pilkada Gubernur Provinsi Jambi.
14 laporan pelanggaran ini diterima Panwaslu Kota Jambi, selama masa tenang hingga proses pemungutan suara Rabu kemarin.
Dijelaskan Komisioner Panwaslu Kota Jambi, M Padli, mengatakan dari 14 laporan pelanggaran yang masuk, dua diantaranya berkaitab pelanggaran administrasi.
Sementara 12 laporan terkait tindak pidana pemilihan umum, meliputi, satu laporan politik uang, empat laporan kampanye diluar waktu atau kampanye di masa tenang.
Serta tujuh laporan pelanggaran pidana terkait penggunaan fasilitas pemerintah daerah.
Namun, dari pelanggaran pidana yang dilaporkan, sebagian diantaranya tidak memenuhi unsur, misalnya kampanye di luar waktu dan harus berkaitan dengan visi dan misi dan laporan tidak kumulatif atau memenuhi dua hal dimaksud.
"Banyak tidak memenuhi pasal, termasuk soal penggunaan fasilitas pemerintah, di undang-undang diatur hanya pemilihan kepala daerah bupati atau walikota. Pemilihan gubernur tidak masuk," kata Padli.
Padli juga mengatakan mendapati laporan adanya keterlibatan KPPS di kecamatan Jelutung, Jambi Timur dan Kecamatan Pasar.
"Tapi sudah ditindak lanjuti KPU Kota Jambi, ada yang mengundirkan diri,"katanya, Kamis (10/12/2015)