Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden KSBSI Janji Sampaikan Aspirasi Mantan Pegawai PT SMGG ke Menteri Ketenagakerjaan

Presiden KSBSI Mudhofir Khamid, berjanji menyampaikan aspirasi mantan karyawan PT SMGG ke Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
zoom-in Presiden KSBSI Janji Sampaikan Aspirasi Mantan Pegawai PT SMGG ke Menteri Ketenagakerjaan
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Presiden KSBSI, Mudhofir Khamid, mengunjungi posko mantan karyawan PT SMGG di camp Rumbai PT Chevron, Pekanbaru, Riau, Jumat (11/12/2015). Dalam pertemuan tersebut Mudhofir akan memfasilitasi aspirasi karyawan ke Menteri Ketenagakerjaan terkait penerapan Permennakertrans Nomor 19 tahun 2012. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Mudhofir Khamid, berjanji menyampaikan aspirasi mantan karyawan PT SMGG ke Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Bekas karyawan PT SMGG menggelar tenda tepat di depan pintu masuk PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di camp Rumbai, Pekanbaru, Jumat (11/12/2015) siang.

Bekas karyawan PT SMGG berunjuk rasa karena masa kontrak perusahaannya di PT CPI berhenti. Sementara perusahaan pengganti yakni PT Beasco tak mempekerjakan bekas karyawan PT SMGG.

"Saya juga berharap terbukanya lapangan pekerjaan untuk warga tempatan pada perusahaan subkontraktor PT Chevron, " terang Mudhofir saat berdiskusi dengan karyawan.

Puluhan mantan karyawan PT SMGG yang sudah diputus kontrak oleh PT Chevron sebelumnya sudah berunjuk rasa di camp Rumbai dan Minas pada 2 dan 3 Desember 2015.

Dalam dua kali aksi tersebut tidak ada kejelasan terkait aspirasi yang bekas karyawan PT SMGG sampaikan, satu di di antaranya menuntut pemberlakuan Permennakertrans Nomor 19 tahun 2012.

BERITA TERKAIT

"Kami masih akan terus bertahan hingga selesai fase kegiatan pilkada di Riau. Usai pilkada jika belum ada respon PT Chevron, maka kami kembali unjuk rasa," ujar Sohib, bekas karyawan PT SMGG.

PT Beasco asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang tidak mempekerjakan mantan karyawan PT SMGG diprotes karena dianggap melabrak aturan ketenagakerjaan yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas