Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 51 Miliar Dimusnahkan Serentak di Delapan Kota

Total obat, makanan dan kosmetik yang dimusnahkan di delapan kota nilainya mencapai Rp 51,5 miliar.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Total Makanan dan Obat Ilegal Senilai Rp 51 Miliar Dimusnahkan Serentak di Delapan Kota
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Obat, makanan dan kosmetik tak berizin dan berbahan bahaya hasil sitaan dimusnahkan di halaman kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12/2015). (TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Total obat, makanan dan komestik yang dimusnahkan serentak di Kendari, Bandar Lampung, Semarang, Palembang, Medan, Pekanbaru, Serang dan Jakarta mencapai Rp 51,5 miliar.

"Total barang bukti yang kami musnahkan nilainya lebih dari Rp 51,5 miliar," ujar  Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Napza Badan POM Indonesia, Tengku Badar Johan Hamid di halaman kantor BBPOM Bandung, Jawa Barat, Jumat (11/12/2015).

Jumlah barang bukti terbesar ada di Jabar yang nilainya mencapai sekitar Rp 10,6 miliar dan memang selama ini Jabar dikenal sebagai pasar terbesar bagi pedagang obat, makanan dan kosmetik ilegal karena populasi penduduknya yang juga besar.

"Selain pasar, pabrik makanan dan obat tradisional juga ada di wilayah Jabar ini. Makanya tahun depan kami akan mencoba tindak pabriknya," sambung Badar.

Selain menindak sejumlah distributor yang berjualan di toko, BPOM menyasar penjualan barang daring karena produk luar negeri dan tidak memiliki izin.

"Kami kerja sama Interpool lewat Operasi Pangea sudah empat kali menindak dan menangkap penjual obat dan makanan ilegal dari luar negeri. Terakhir kami menutup 298 online shop," imbuh dia.

Berita Rekomendasi

Sejumlah obat dan makanan hasil sitaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandung dimusnahkan siang tadi karena tidak berizin dan mengandung bahan berbahaya.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas