Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diduga Lakukan Penggelapan, Rektor Uniba Dilaporkan Mahasiswa

Katanya, rektor Uniba tidak memiliki hak untuk menahan ijazah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus tanpa alasan yang jelas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Alvin Lamaberaf
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Diduga Lakukan Penggelapan, Rektor Uniba Dilaporkan Mahasiswa
TRIBUN BATAM/ALVIN LAMABERAF
Bali Dalo, kuasa hukum Putri Marlian melaporkan rektor Universitas Batam,Prof. Dr. Ir. Novirman Jamarun, Msc 

Laporan wartawan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf

TRIBUNNEWS.COM, BATAM  -  Rektor Universitas Batam (Uniba) Batam Provinsi Kepri Prof. Dr. Ir. Novirman Jamarun, Msc dipolisikan mahasiswa Putri Marlian (22) di Polresta Barelang, Minggu (13/12/2015).

Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Batam program studi manajemen ini bersama kuasa hukumnya Bali Dalo, SH melaporkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan rektor Uniba tersebut.

Pasalnya, Rektor Uniba telah menahan ijazah milik mahasiswa Putri Marlian yang baru diwisudakan pada 14 November 2015.

" Ya saya dan klien saya melaporkan rektor Uniba karena telah melakukan penggelapan ijazah klien saya," kata Bali Dalo kuasa hukum Putri Marlian, Minggu (13/12/2015) sore.

Bali Dalo mengatakan, ijazah kliennya tidak diserahkan oleh pihak kampus.

Rektor malah memberikan syarat agar kliennya membuat surat kronologis wisuda Uniba yang menggunakan peci untuk diserahkan ke pihak kampus dan setelah itu ijazah diberikan kepada kliennya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ijazah klien saya Putri tidak diserahkan oleh kampus. Rektor minta klien saya buat surat kronologis wisuda pake peci, baru ijazah diserahkan," kata Bani Dalo.

Katanya, pihaknya telah membuat surat kronologis wisuda yang diminta rektor Uniba.

Namun ketika surat tersebut akan diserahkan, rektor membatalkannya.

"Surat kronologis yang diminta sudah dibuat dan mau diserahkan tetapi rektor batalkan sendiri. Rektor sudah dihubungi tetapi ijazah tetap ditahan. Dia suruh hubungi pihak yayasan,"kata Dalo.

Kata Dalo, karena merasa ada yang tak beres, pihaknya lalu memberikan somasi kepada rektor tanggal 10 Desember dan melaporkannya ke Polresta Barelang dengan nomor laporan Polisi LP-B /1565/XII/2015.

"Kita buat laporan ke Polisi agar diproses secara hukum karena mahasiswa yang lain ijazahnya sudah diserahkan hanya Putri yang belum. Klien saya wisuda tetap pake peci seperti yang ditentukan tapi alasan apa lagi saya tak tahu,"kata Bali Dalo.

Katanya, rektor Uniba tidak memiliki hak untuk menahan ijazah mahasiswa yang telah dinyatakan lulus tanpa alasan yang jelas.

"Rektor tidak punya hak tahan ijazah apalagi mahasiswa ini sudah ada surat keterangan kelulusan," kata Dalo. 

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas