Putusan No 79 Dibatalkan, JR Saragih Akan Cari Pengganti Wakilnya
Saat semua pihak diminta tenang, kata Hinca, KPUD Simalungun justru membuat kegaduhan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hinca Panjaitan, Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat yang juga kuasa hukum calon Bupati Simalungun, JR Saragih menyebut bahwa JR akan mencari pengganti wakilnya.
Hal itu dilakukan guna kelancaran proses pemilihan kepala daerah di Simalungun, mengingat pencalonan JR sempat digagalkan lantaran wakilnya Amran Sinaga terjerat kasus hukum.
"Objek yang diputuskan yakni putusan No79 itu dibatalkan, sehingga memberi kesempatan kepada pak JR Saragih untuk mengambil atau memilih menetapkan dan mengajukan pasangan calon dan wakilnya sehingga pilkada yang akan datang tetap berjalan dengan keikutsertaan lima pasangan calon itu, dan pak JR punya pasangan wakil yang baru," kata Hinca usai menjalani sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Senin (14/12/2015) siang.
Hinca menjelaskan, adapun pertimbangan hukum dalam kasus ini, pertama jika kasus JR Saragih berkaitan dengan tata usaha negara (PT TUN), tentu yang diukur asas-asas penyelenggaraan pemerintahan umum.
"KPU (Simalungun) itu sebagian dari penyelenggaraan pemerintahan umum dibidang pilkada. Momentum waktu mengambil keputusan ditanggal saat-saat injuritime itu, sungguh sangat tidak tepat dengan asas-asas pemerintahan umum," kata Hinca.
Saat semua pihak diminta tenang, kata Hinca, KPUD Simalungun justru membuat kegaduhan.
Dalam hal ini, KPUD Simalungun membatalkan pencalonan JR Saragih.
Sehingga, kata dia, pihak JR Saragih terpaksa mengajukan gugatan hukum terhadap KPUD Simalungun.
"Tinggal enam jam baru diputus kemarin di PT TUN ini untuk menunda itu," katanya.
Menurut Hinca, pihaknya sangat mengharapkan rasa keadilan.
"Mohon (pemilukada Simalungun) ditunda. KPU yang menunda pemyelenggaraannya," kata Hinca.