Dua Pria Majalaya Ditangkap Setelah Buron Empat Bulan
Dua warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Dua warga Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.
Kedua pria yang belakangan diketahui berinisial BN (25) dan RD (19) itu diduga melakukan aksi pencurian di Kabupaten Majalengka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap pada 12 Desember 2015. Mereka dilaporkan telah mencuri uang sebesar Rp 11 juta dari pabrik roti pada 12 Juni 2015.
BN ditangkap ketika tidur terlelap di kediaman pamannya di Kabupaten Bandung. Sedangkan RD ditangkap di pertigaan Patrol Kecamatan Majalaya.
"Keduanya ditangkap tanpa ada perlawanan oleh jajaran Reskrim Polsek Panyingkiran sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Sulistyo melalui pesan singkatnya, Selasa (15/12/2015).
Petugas, kata Sulistyo, menyita barang bukti yang diduga menjadi alat kejahatan mereka. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor polisi D 6130 VWB dan sebuah tas punggung hitam.
"Selanjutnya pelaku diamankan di Markas Polsek Panyingkiran dn dilakukan proses penyidikan sesuai prosedur," ujar Sulistyo.
Dikatakan Sulistyo, kedua pria tersebut merupakan kawanan pencuri yang kerap sasar pabrik. Diduga pelaku melakukan aksinya di beberapa tempat kejadian perkara. Seorang rekannya berinisial AR pun turut ditangkap petugas dari Polres Indramay atas kasus yang sama.
"Kedua pria ini dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian yang hukumannya kurangan penjara paling lama tujuh tahun," kata Sulistyo. (cis)