Meski Tak Digaji Selama 2,5 Tahun, 24 Karyawan PT Tunas Mandiri Lumbis Tetap Bekerja
Sebanyak 24 karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) hingga kini belum menerima gaji.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Sebanyak 24 karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) hingga kini belum menerima gaji.
Sudah dua tahun setengah mereka tak juga menerima upah dari pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan penanaman modal asing itu.
Syarifuddin, salah seorang karyawan mengatakan, untuk bisa bertahan hidup selama bertahun-tahun itu, mereka terpaksa menjadi buruh di perkebunan kelompok tani di sekitar perusahaan.
"Kami bekerja secara borongan. Dalam sehari bisa dapat upah Rp 50.000 per orang setelah dibagi," ujarnya, Selasa (15/12/2015).
Dijelaskannya, selama 29 bulan bekerja di PT TML, mereka hanya sempat menikmati gaji selama dua bulan pertama.
Setelah itu, meskipun tidak digaji mereka tetap bersedia bekerja hingga kini karena mendapatkan janji dari perusahaan yang akan memenuhi kewajibannya.
Sepanjang waktu itu, para karyawan ini juga kerap mengadukan nasibnya kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan.
Pertemuan tripartit dengan pihak perusahaan yang difasilitasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan juga pernah digelar untuk menyelesaikan persoalan itu.
"Tiga puluh kali mungkin kami datang ke Disnaker. Tetapi sampai sekarang tidak ada apa-apanya," kata petugas keamanan di PT TML ini.
Kalaupun hingga kini mereka tetap bertahan bekerja, itu karena pihak perusahaan belum mengambil tindakan melakukan pemutusan hubungan kerja.
Pihak perusahaan malah memberikan harapan akan membayar semua gaji yang tertunggak jika perkebunan kelapa sawit telah menghasilkan.
"Perusahaan hanya bilang akan bayar setelah ada hasilnya," katanya.
Tak juga mendapatkan kejelasan pembayaran upah hingga kini, para karyawan menjadi bingung, apakah masih akan mengadukan nasibnya kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan. Menempuh jalur hukum juga bukan perkara yang mudah.
"Disnaker cuma bilang kerja saja dulu. Nanti kami surati perusahaan. Itu saja dari dulu begitu," katanya.
Semestinya, pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melibatkan aparat hukum terkait tunggakan pembayaran upah yang telah lebih Rp 2 miliar itu.
"Karena kalau dihitung antara gaji pokok, tunjangan, THR, bonus ataupun anggaran cuti dan seterusnya setiap karyawan bisa menerima upah hingga ratusan juta rupiah. Tetapi kami segera berunding dengan teman-teman. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan lapor ke Polisi," katanya.