Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Pembunuhan Istri Siri di Kartasura Tak Termasuk KDRT

Mengenai anak Wahyudi dan Romlah yang masih berumur dua tahun, Anggono mengatakan, akan diasuh oleh neneknya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi: Pembunuhan Istri Siri di Kartasura Tak Termasuk KDRT
Ist
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO – Kasus suami hajar istri siri hingga tewas di Windan RT 1 RW VII Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, tidak bisa dikategorikan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebab, Wahyudi (43) dan istrinya, Rodiyah Romlah (42) tidak mempunyai ikatan sah secara negara.

Kapolsek Kartasura, AKP Anggono menjelaskan, pelaku dan korban diketahui hanya nikah siri. Karena itu, untuk sementara ini tersangka Wahyudi baru dijerat dengan Pasal 351 KUHP tengan penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kalau KDRT kan harusnya suami istri. Itu (Wahyudi dan Romlah) diketahui nikah siri. Untuk sementara ini dijerat Pasal 351 KUHP,” kata AKP Anggono, Senin (14/12/2015).

Penelusuruan Joglosmar, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 Ayat (4), kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban bisa diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Mengenai anak Wahyudi dan Romlah yang masih berumur dua tahun, Anggono mengatakan, akan diasuh oleh neneknya.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang menyebabkan Romlah meninggal dunia itu terjadi di halaman sebuah gubuk yang mereka tinggali.

Gubuk reot tersebut menempel di gudang rongsokan di Windan RT 1 RW VII Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura.

Berita Rekomendasi

Penulis: Sofarudin
Sumber: JogloSemar.co

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas