Tiga RW di Kelurahan Simpang Tiga Masuk Kampar, Ketua RW Ajukan Keberatan
Dalam Permendagri tersebut wilayah di tiga RW , RW 15,16 dan 18 kelurahan Simpang Tiga yang masuk ke wilayah kabupaten Kampar.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Sari Rezki A
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ketua RW 16 Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Helmi Gusti, akan menyampaikan keberatan mereka atas keluarnya Permendagri Nomor 18 Tahun 2015.
Dalam Permendagri tersebut wilayah di tiga RW , RW 15,16 dan 18 kelurahan Simpang Tiga yang masuk ke wilayah kabupaten Kampar.
"Kami nanti siang sekitar pukul 14.00 akan sampaikan keberatan kami di kantor Lurah Simpang Tiga. Kami keberatan wilayah kami masuk Simpang Tiga," katanya, Selasa (15/12/2015).
Menurutnya, Permendagri tersebut cacat hukum karena sudah ada peraturan yang mengatur pembagian wilayah tersebut.
"Permendagri tersebut cacat hukum. Karena kami sudah masuk wilayah Pekanbaru pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 1987. Tiba-tiba keluar ini," katanya, Selasa (15/12/2015).
Ia mengaku hal tersebut banyak kejanggalan.
Sebab, Permendagri tersebut keluar tanggal 26 Januari 2015 dan hingga sekarang pemerintah Pekanbaru belum ada disosialisasikan ke warga.
"Sampai sekarang belum asa sosialisasi. Waktu saya ke kantor Wali Kota menanyakan ini, Pak Wakil Wali Kota, Pak Ayat Cahyadi juga tidak tahu. Dipanggillah bagian pemerintahan, baru kami tahu kalau permendagri itu keluar," pungkasnya.