Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JR Saragih Bersikeras Minta Disertakan pada Pilkada Simalungun

JR Saragih tetap pada gugatannya agar diikutkan dalam pilkada Simalungun dan Amran Sinaga dapat diganti.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in JR Saragih Bersikeras Minta Disertakan pada Pilkada Simalungun
Tribun Medan/Array A Argus
Kuasa hukum JR Saragih, Waraka, saat memberikan keterangan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Rabu (16/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tak peduli atas jawaban KPU Kabupaten Simalungun, JR Saragih tetap pada gugatannya agar diikutkan dalam pilkada Simalungun dan Amran Sinaga dapat diganti.

Demikian disampaikan kuasa hukum JR Saragih, Waraka, usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Rabu (16/12/2015).

"Hari ini baru jawaban (KPU Kabupaten Simalungun). Tadi kita menyampaikan replik secara lisan dan tetap pada gugatan kita," ujar Waraka kepada wartawan.

Dalam persidangan tadi KPU Kabupaten Simalungun memberikan jawaban atas gugatan permohonan yang diajukan JR Saragih, calon bupati Simalungun, yang berpasangan dengan Amran Sinaga.

PT TUN Medan meminta KPU Kabupaten Simalungun membatalkan mencoret JR Saragih dan Amran sebagai pasangan calon dalam pilkada serentak di Simalungun dalam putusan sela pada Selasa (8/12/2015).

Putusan ini belakangan mendorong KPU Kabupaten Simalungun menunda pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Sebelum putusan sela itu dikeluarkan, pada 6 Desember 2015, KPU Kabupaten Simalungun membatalkan pencalonan JR Saragih dan Amran.

Berita Rekomendasi

Keputusan yang diambil KPU Kabupaten Simalungun merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Amran tertanggal 22 September 2014.

Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Waraka enggan menanggapi jawaban KPU Kabupaten Simalungun yang berisi puluhan poin menanggapi gugatan permohonan kliennya dan berdalih semua itu akan diuji oleh keterangan ahli dalam persidangan berikutnya.

"Dalil-dalil (tergugat) baru bisa kita perdebatkan pada pemeriksaan ahli hari Jumat mendatang. Nanti kita bahasa sama ahli. Ahli yang akan menerangkan panjang lebar," dalih Waraka.

Kuasa hukum JR Saragih turut melampirkan sejumlah bukti berupa surat-surat dan berkas-berkas penting terkait pilkada ke PT TUN Medan, tak terkecuali sejumlah peraturan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas