KPU Belum Jadwalkan Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Simalungun
KPU Kabupaten Simalungun belum menjadwalkan pemilihan kepala daerah Simalungun karena menunggu putusan berkekuatan hukum tetap PT TUN Medan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, belum menjadwalkan pemilihan bupati dan wakil bupati Simalungun.
Ketua KPU Kabupaten Simalungun, Adelbert Damanik, menjelaskan belum terjadwalnya pemilihan ulang, karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan belum mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan yang diajukan JR Saragih.
"Kita menunggu putusan dari PT TUN ini. Kita lihat bagaimana hasilnya, mudah-mudahan tahun ini," ujar Adlebert ditemui di PT TUN Medan, Rabu (16/12/2015) siang.
PT TUN Medan menggelar sidang gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun, JR Saragih dan Amran Sinaga, menyusul penundaan pilkada Simalungun pada 9 Desember 2015.
Pada Minggu (6/12/2015), KPU Kabupaten Simalungun membatalkan JR Saragih dan Amran sebagai pasangan urut empat itu dalam pilkada Simalungun, karena Mahkamah Agung menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Amran dalam putusan tertanggal 22 September 2014.
Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara
Namun, pada Selasa (8/12/2015) atau sehari sebelum pelaksanaan pilkada serentak, PT TUN Medan mengabulkan permohonan JR Saragih dan Amran untuk menunda surat keputusan KPU Simalungun yang telah membatalkan pencalonan pasangan tersebut dan ini berdampak pada penundaan pilkada di Simalungun.
Aneh memang, dalam gugatan permohonannya, JR Saragih meminta kepada PT TUN Medan, selain meminta agar tetap bisa ikut pilkada, juga meminta penggantian pasangannya karena Amran tersandung hukum.
Dalam persidangan siang tadi, kuasa hukum KPUD Simalungun, Sedarita Ginting, mengatakan ada sejumlah poin sebagai jawaban atas gugatan yang disampaikan JR Saragih kepada PT TUN Medan.
"Tadi itu pembacaan jawaban, selanjutnya kita akan menghadirkan saksi pada Jumat. Ada sekitar 45 sampai 50 poin jawaban yang kita sampaikan. Pada intinya kita membantah semua permohonan yang diajukan pemohon (JR Saragih)," ujar Sedarita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.