KPUD Simalungun Sampaikan 45 Poin Jawaban Terkait Gugatan JR Saragih
Dalam sidang kali ini, pihak tergugat yakni KPUD Simalungun menyampaikan sekitar 45 jawaban terkait gugatan yang diajukan JR Saragih.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang gugatan calon Bupati Simalungun, JR Saragih terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun kembali digelar di ruang utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Rabu (16/12/2015).
Dalam sidang kali ini, pihak tergugat yakni KPUD Simalungun menyampaikan sekitar 45 jawaban terkait gugatan yang diajukan JR Saragih.
"Tadi itu pembacaan jawaban, selanjutnya kita akan menghadirkan saksi pada hari Jumat. Ada sekitar 45-50 point jawaban yang kita sampaikan. Pada intinya, kita membantah semua permohonan yang diajukan pemohon," kata Sedarita Ginting, kuasa hukum KPUD Simalungun, Rabu (16/12/2015) siang.
Ia mengatakan, pada sidang yang akan datang, KPUD Simalungun juga akan menghadirkan saksi ahli.
Dalam kasus ini, kata Sedarita, semua yang dilakukan KPUD Simalungun sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Apa yang dilakukan oleh komisioner sudah tepat. Berikut juga tentang mekanisme permohonan di PT TUN ini. Itu yang kita tuangkan dalam jawaban kita. Semua aturan, dalil sudah tepat," katanya.
Selama proses pelaksanaan sidang, majelis hakim sempat menegur pihak tergugat.
Pasalnya, di dalam nota jawaban (eksepsi) tergugat terdapat beberapa kesalahan redaksi.
Begitupun, sidang kali ini berlangsung aman dan lancar.
Pendukung JR Saragih yang duduk di bangku sidang tampak serius memperhatikan setiap jawaban yang diajukan oleh termohon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.