Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPUD Simalungun Sampaikan 45 Poin Jawaban Terkait Gugatan JR Saragih

Dalam sidang kali ini, pihak tergugat yakni KPUD Simalungun menyampaikan sekitar 45 jawaban terkait gugatan yang diajukan JR Saragih.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in KPUD Simalungun Sampaikan 45 Poin Jawaban Terkait Gugatan JR Saragih
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
TEKS FOTO: Petugas Sabhara Polresta Medan tampak berjaga di depan gedung PT TUN untuk mengawal jalannya sidang gugatan calon Bupati Simalungun JR Saragih 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Sidang gugatan calon Bupati Simalungun, JR Saragih terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun kembali digelar di ruang utama Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Rabu (16/12/2015).

Dalam sidang kali ini, pihak tergugat yakni KPUD Simalungun menyampaikan sekitar 45 jawaban terkait gugatan yang diajukan JR Saragih.

"Tadi itu pembacaan jawaban, selanjutnya kita akan menghadirkan saksi pada hari Jumat. Ada sekitar 45-50 point jawaban yang kita sampaikan. Pada intinya, kita membantah semua permohonan yang diajukan pemohon," kata Sedarita Ginting, kuasa hukum KPUD Simalungun, Rabu (16/12/2015) siang.

Ia mengatakan, pada sidang yang akan datang, KPUD Simalungun juga akan menghadirkan saksi ahli.

Dalam kasus ini, kata Sedarita, semua yang dilakukan KPUD Simalungun sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Apa yang dilakukan oleh komisioner sudah tepat. Berikut juga tentang mekanisme permohonan di PT TUN ini. Itu yang kita tuangkan dalam jawaban kita. Semua aturan, dalil sudah tepat," katanya.

Berita Rekomendasi

Selama proses pelaksanaan sidang, majelis hakim sempat menegur pihak tergugat.

Pasalnya, di dalam nota jawaban (eksepsi) tergugat terdapat beberapa kesalahan redaksi.

Begitupun, sidang kali ini berlangsung aman dan lancar.

Pendukung JR Saragih yang duduk di bangku sidang tampak serius memperhatikan setiap jawaban yang diajukan oleh termohon.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas