Proses Hukum Kasus Pembakaran Lahan dan Hutan Terkendala Saksi Ahli
Empat berkas sudah masuk tahap pertama, namun tiga dikembalikan untuk penyempurnaan, satu berkas masih menunggu hasil uji laboratorium di Bogor.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi masih melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi dalam upaya penanganan penyodikan korporasi terkait kasis kebakaran lahan dan hutan di Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Polisi Luthfi Lubihanto mengatakan, saat ini ada 22 berkas terkait Karlahut yang ditangani polda Jambi.
Empat berkas sudah masuk tahap pertama, namun tiga dikembalikan untuk penyempurnaan.
Sementara, satu berkas masih menunggu hasil uji laboratorium di Bogor.
"Dengan Kejaksaan Tinggi dua kali kita kordinasi masalah penanganan penyidilan koorporasi, sebagian lain kita selesaikan pada tahap pertama," kata Kapolda dikonfirmasi Senin (14/12) usai menghadiri pertemuan petani gambut uangcdiaelenggarakan UNDP dan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, di Hotel Abafi Suite.
Kapolda mengatakan, beberapa berkas dikembalikan kejaksaan untuk penyempurnaan utamanya yang berkaitan dengan kurangnya saksi dari lingkungan hidup yang menjadi prasyarat utama.
"Termasuk hasil lab dari bogor,"katanya.
Kapolda Jambi mengatakan, 22 berkas yang ditangani Polda Jambi semuanya masih dalam proses dan masih pada tahap satu.
"Tahapannya penyelidikan, penyidikan, tahapa pertama, penyelesaian berkas kita kirim ada perbaikan atau petunjuk untuk disempurnakan. Baru P 19 kalau itu sudah dipenuhi kita kirim lagi. Sampai tahap kedua belum ada. Masih tahap satu," Brigjen Pol Luthfi Lubihanto.
"Nanti kalau sudah tahap pertama kita penuhi arahan petunjuk jaksa baru p 21," sambung Kapolda.
Terkait adanya kritik uang terkesan lamban dalam proses penegakan hukum Karlahut, Kapolda Jambi memaklumi hal tersebut.
Polda tidak bisa berpatokan pada waktu dikarenakan ada beberapa tahapan di luar kendali, seperti proses pemenuhan saksi dari lingkungan hidup dan hasil uji laboratorium.
"Memang kita tak bisa lagi berhitung mengenai waktu. Karena memang bukan lagi di bawah kendali kita. Seperti hasil lab, itukan di luar kendali kita. Dari labnya kalau kita mintanya cepat" kata Kapolda.
"Kesulitan dalam pembuktian salah satunya itu, sebetulnya tidak ada kesulitan tapi hasil lab dan saksi lingkungan hidup dan saksi ahli ini dipakai di beberapa Polda,"sambungnya.