Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kilat, Pembacok Polisi Dituntut 1,5 Tahun

Kali ini, Ahua dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Maya Sagala.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Sidang Kilat, Pembacok Polisi Dituntut 1,5 Tahun
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Terdakwa Ahua alias Gunawan, pelaku pembacokan anggota Polsekta Pancur Batu, Briptu E Alfaris 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Ahua alias Gunawan, terdakwa pembacok anggota Polsekta Pancur Batu, Briptu E Alfaris kembali dihadapkan ke persidangan, Rabu (16/12/2015) sore.

Kali ini, Ahua dihadirkan untuk mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Maya Sagala.

Selama proses persidangan, jaksa Maya membacakan tuntutannya dengan cepat.

Bahkan, sangkin cepatnya, tuntutan tersebut nyaris tak terdengar.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara," kata Maya kemudian berdiri dan menyerahkan berkas tuntutannya kepada majelis hakim Erintuah Damanik di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang kilat yang berlangsung singkat itu, terdakwa Ahua yang duduk di kursi pesakitan dianggap terbukti melanggar pasal 351 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, Ahua secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap Briptu E Alfaris.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (17/12/2015) dengan agenda pembacaan vonis.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada Mei 2015 silam di rumah korbannya yang berada di Jl Karya Darma, Gg Narai, Medan Polonia.

Saat itu, terdakwa Ahua bersama anaknya Fendi alias Acong (anak Ahua) dan tetangganya bernama Miswa datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam.

Entah apa permasalahannya, tiba-tiba ketiganya membacoki korban hingga mengalami luka robek di sekujur tubuhnya.

Kasus ini pun sempat mandek di Polresta Medan, hingga membuat korbannya Briptu E Alfaris mengamuk di kantor Propam Polresta Medan.

Belakangan, Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto memerintahkan penyidik untuk mengirim berkas tersebut ke pengadilan.(*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas