Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kristian Nekat Mencuri di Pegadaian Langganannya

Hasil pencurian di kantor gadai yang terletak di Kecamatan Jebres, Solo, yakni 15 laptop, tiga kamera,dua telepon genggam serta uang tunai Rp 5 Juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kristian  Nekat Mencuri di Pegadaian Langganannya
Net/Tribun Medan
Ilustrasi 

Setelah berhasil mendapat kunci, selang dua hari berikutnya atau pada Kamis (10/12/2015), tersangka melakukan aksinya dan mengambil sejumlah barang serta uang yang ada di kantor gadai

"Tersangka berhasil dalam aksinya untuk membawa sejumlah barang kemudian tersangka kabur," sambung Saprodin.

Namun naas, meski tersangka telah menggunakan masker dan helm untuk menyamarkan jati diri, ternyata korban mengetahui dan hafal betul kalau pelaku pencurian adalah pelanggan setia kantor gadai tersebut.

Korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan memberikan data, sehingga tidak butuh waktu lama bagi aparat meringkus tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelakunya adalah pelanggan kantor gadai tersebut," tandas Kasatreskrim.

Dari pengakuannya, tersangka yang diringkus saat berada di lapangan futsal di daerah Jebres, Jumat (11/12/2015), mengatakan dirinya nekat melakukan aksi lantaran ingin memiliki banyak uang.

"Dua laptop dan satu kamera sudah saya jual. Uang hasil penjualan sejumlah barang ini juga sudah habis," kata tersangka mengaku.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas