Kristian Nekat Mencuri di Pegadaian Langganannya
Hasil pencurian di kantor gadai yang terletak di Kecamatan Jebres, Solo, yakni 15 laptop, tiga kamera,dua telepon genggam serta uang tunai Rp 5 Juta
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah berhasil mendapat kunci, selang dua hari berikutnya atau pada Kamis (10/12/2015), tersangka melakukan aksinya dan mengambil sejumlah barang serta uang yang ada di kantor gadai
"Tersangka berhasil dalam aksinya untuk membawa sejumlah barang kemudian tersangka kabur," sambung Saprodin.
Namun naas, meski tersangka telah menggunakan masker dan helm untuk menyamarkan jati diri, ternyata korban mengetahui dan hafal betul kalau pelaku pencurian adalah pelanggan setia kantor gadai tersebut.
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan memberikan data, sehingga tidak butuh waktu lama bagi aparat meringkus tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelakunya adalah pelanggan kantor gadai tersebut," tandas Kasatreskrim.
Dari pengakuannya, tersangka yang diringkus saat berada di lapangan futsal di daerah Jebres, Jumat (11/12/2015), mengatakan dirinya nekat melakukan aksi lantaran ingin memiliki banyak uang.
"Dua laptop dan satu kamera sudah saya jual. Uang hasil penjualan sejumlah barang ini juga sudah habis," kata tersangka mengaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)