Wanita ini Nekat Gelapkan Batu Akik Seharga Rp 400 Juta dan Dijual Rp 22 Juta
Eva duduk di kursi pesakitan karena menggelapkan batu akik seharga Rp 441 juta milik Agung Hadi.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eva Medina Sutadini berusaha menutupi wajahnya dengan jilbab yang dikenakakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/12/2015).
Eva duduk di kursi pesakitan karena menggelapkan batu akik seharga Rp 441 juta milik Agung Hadi.
Majelis hakim pimpinan Mathius Samiaji menilai Eva terbukti melanggar pasal 372 KHUP tentang penggelapan barang.
Berdasar fakta persidangan, terdakwa mendapat barang itu bukan hasil kejahatan.
Eva mendapat kepercayaan dari Agung karena dia menyebutkan ada pejabat yang tertarik melihat akik milik Agung.
Namun, setelah mendapat batu akik itu terdakwa malah menjualnya ke toko di BG Junction.
Menurut Mathius, harga penjualan yang ditawarkan Eva pun di bawah harga pasaran. Untuk 27 batu akik itu, Eva melepasnya dengan harga Rp 22 juta.
Padahal harga 27 akik itu mencapai ratusan juta rupiah. Mathius mencontohkan harga batu akik Bulu Macan Lumajang yang mencapai Rp 70 juta.
Sebelum menjatuhkan vonis kepada terdakwa, Mathius mengemukakan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merugikan Agung.
Sebanyak 27 batu akik yang digelapkan Eva bukan milik Agung seluruhnya.
Sebagaian milik temannya. Akibat penggelapan ini, Agung dicari pemilik batu akik.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa memiliki anak yang butuh pendampingan seorang ibu.
Terdakwa juga belum pernah divonis bersalah oleh pengadilan.
Selain itu, terdakwa juga berjanji tidak mengulang perbuatannya.
“Terdakwa divonis hukuman penjara selama setahun dan enam bulan,” kata Mathius.
Majelis hakim tidak hanya menjatuhkan putusan untuk Eva.
Seluruh barang bukti (BB) berupa 27 akik yang telah disita juga akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Karena Eva mendapat batu akik itu dari Agung, pengembalian batu akik melalui Agung.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Irine Ulfa yang sebelumnya menuntut Eva dengan hukuman penjara dua tahun dan enam bulan.
Namun atas putusan itu Jaksa dan terdakwa masih pikir-pikir.
Kasus ini bermula saat terdakwa bertemu dengan Agung di sebuah pameran batu akik.
Terdakwa mengatakan kepada Agung bahwa ada pejabat yang tertarik membeli beberapa batu berkualitas.
Agung pun menyerahkan beberapa batu akik seharga Rp 411 juta kepada terdakwa.
Saat bertemu kembali, Agung minta terdakwa mengembalikan batu akik itu. Tapi terdakwa tidak bisa memenuhinya karena telah dijual ke toko.
Terdakwa hanya berjanji segera mengembalikan batu akik itu. Karena tidak bisa memenuhi janjinya, Agung lapor ke polisi.