Gara-Gara Mi Kedaluwarsa, Dewan Ancam Pidanakan Pemko Sungaipenuh
Dia juga mempersilakan kepada anggota DPRD Sungai Penuh, untuk mengawal kasus ini.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNNEWS.COM, SUNGAIPENUH - Ketua Fraksi PDIP DPRD Sungaipenuh, Hardizal, meminta aparat penegak hukum, mengusut dugaan pemberian bantuan mi kedaluwarsa kepada korban banjir di kabupaten itu.
“Kami akan kawal masalah ini, karena sudah menjadi tindak pidana. Tidak hanya ke Polres, kalau perlu kami lapor hingga ke Polri,” ancamnya.
Soal adanya ancaman terhadap anggota dewan saat paripurna, Hardizal mengatakan dari dulu sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD, agar saat paripurna Wali Kota tidak membawa pengawal pribadi, apalagi masyarakat umum.
Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugrono, diwakili oleh Waka Polres Kerinci, Kompol Katino, berjanji akan mengusut tuntas dugaan bantuan mi kedaluwarsa ini.
“Mi yang sudah diserahkan kepada kami, akan menjadi alat bukti,” sebutnya.
Dia juga mempersilakan kepada anggota DPRD Sungai Penuh, untuk mengawal kasus ini.
“Kalau terpenuhi unsur pidananya, kasus ini pasti akan kami tindak sampai tuntas,” ucapnya.
Diinformasikan sebelumnya, suasana Kota Sungai Penuh kurang kondusif, Kamis (17/12/2015).
Kondisi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, Kamis (17/12) benar-benar berantakan.
Tidak hanya pecahan kaca dan kursi berserakan, namun di sejumlah tempat darah berceceran di lantai.
Usut punya usut, kericuhan di kantor dewan tersebut berawal dari masalah interupsi dewan yang mengadu dan mempertanyakan mi kedaluwarsa.
Mi itu kabarnya diberikan oleh Pemkot Sungai Penuh kepada korban banjir di Desa Paling Serumpun, Kecamatan Hamparan Rawang.
Warga yang mendapatkan mi tersebut kemudian melaporkan kepada anggota DPRD Sungai Penuh, Pahrudin.
Siapa nyana, ia kemudian langsung mempertanyakannya pada sidang paripurna sehingga suasana memanas. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.