Hakim PT TUN Pertanyakan Status Calon Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Asmin Simanjorang mempertanyakan status calon Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Asmin Simanjorang mempertanyakan status calon Wakil Bupati Simalungun Amran Sinaga.
Pertanyaan ini terlontar ketika Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pengawas Pemilihan Umum Simalungun, M Kholim Nasution yang dihadirkan sebagai saksi menjelaskan soal surat keputusan No 79 yang membatalkan pencalonan JR Saragih dan Amran Sinaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun.
"Apakah saudara Amran sudah dieksekusi? Saksi tahu tidak, apakah sudah dieksekusi atau belum," tanya hakim pada saksi dan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun, Jumat (18/12/2015) siang.
Mendengar hal itu, saksi Kholim dan kuasa hukum KPUD Simalungun serentak menjawab tidak tahu. Mereka mengatakan, kewenangan eksekusi ada pada jaksa.
"Kita tidak tahu yang mulia," kata saksi yang kemudian disambut tawa sejumlah pengunjung sidang.
Pada persidangan lanjutan ini, hakim Asmin mempertanyakan kenapa Amran belum dieksekusi. Terlebih surat keputusan No 79 itu sudah dikeluarkan.
"Sampai saat ini Amran Sinaga belum dieksekusi. Sedangkan surat No 79 itu sudah terbit. Lantas, bagaimana seseorang itu bisa disebut terpidana," kata hakim.
Menjawab pertanyaan itu, Amir Syamsudin, mantan Menteri Hukum dan HAM RI yang menjadi kuasa hukum JR Saragih menjelaskan, seseorang bisa dikatakan sebagai terpidana apabila sudah menerima salinan putusan dari pengadilan.
"Seseorang bisa dikatakan sebagai terpidana apabila ia telah menerima relass (pemberitahuan) sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Sampai saat ini, Amran Sinaga belum menerima relass pemberitahuan putusan secara resmi," kata Amir.
Hakim kembali mempertanyakan kenapa KPUD Simalungun menerima dan meloloskan Amran Sinaga sebagai calon Wakil Bupati. Padahal, kata hakim, sejak tahun 2014, putusan terhadap Amran sudah dikeluarkan oleh pengadilan.
"Putusannya sudah keluar dari tahun 2014. Inilah yang coba kita perjelas. Kita coba mengevaluasi ini," katanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang ditunda sementara waktu mengingat pelaksanaan salat Jumat. (ray/tribun-medan.com)