Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Dibegal Rampok, Ewa Terancam Lima Tahun di Bui

Tersangka ini membuat laporan palsu seolah-olah baru saja dirampok. Setelah dicek anggota Polsekta Sunggal, ternyata sepeda motornya digadaikan teman

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ngaku Dibegal Rampok, Ewa Terancam Lima Tahun di Bui
Tribun Medan / Array A Argus
Tersangka Ewa 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Mengaku dibegal lalu melapor ke polisi,  Ewa Syahputra (29), warga Dusun III, Sukaramai, Desa Tandem Hulu II, Hamparan Perak akhirnya  meringkuk di sel sementara Polsekta Sunggal.

Lelaki yang mengaku sebagai wiraswasta ini telah membuat laporan palsu di Polsekta Sunggal dengan dalih sebagai korban begal.

Informasi diperoleh Tribun di lapangan menyebutkan, awalnya Ewa datang ke Polsekta Sunggal, Jumat (18/12/2015) pagi dengan alasan telah dirampok kelompok begal di kawasan Jl KM 10,5 Medan-Binjai pada Rabu (16/12/2015) kemarin sekira pukul 02.00 WIB.

Mendapat laporan itu, petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Sunggal kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah menanyai sejumlah warga di lokasi kejadian, masyarakat mengaku tidak tahu menahu soal adanya aksi begal.

Merasa curiga, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke kawasan Helvetia.

BERITA REKOMENDASI

Saat pengembangan berlangsung, diketahui bahwa sepeda motor Mio J milik Ewa berada di rumah salah seorang warga.

Saat diinterogasi petugas, warga yang menguasai sepeda motor Mio J tersebut mengaku, baru saja mengambilnya dari teman Ewa.

"Jadi, tersangka ini membuat laporan palsu seolah-olah baru saja dirampok. Setelah dicek anggota Polsekta Sunggal, ternyata sepeda motornya digadaikan temannya ke kawasan Helvetia," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono, Jumat petang.

Mengetahui tersangka membuat laporan palsu, lelaki bertubuh kurus tersebut langsung diciduk.

Atas perbuatannya, ia terancam hukuman 5 tahun penjara karena telah membuat laporan palsu.


"Tersangka ini bisa dijerat pasal 263 KUHPidana, dengan tuduhan membuat laporan palsu. Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak main-main dalam membuat laporan," ungkap Aldi.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas