Pasal 5 Ranperda Karlahut Jambi Jadi Perdebatan
Perdebatan mucul pada pasal 5 Nomor 2 di mana masih diperbolehkan untuk membuka lahan dengan cara membakar maksimal dua hektar.
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
![Pasal 5 Ranperda Karlahut Jambi Jadi Perdebatan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hearing-ranperda-karlahut_20151219_175928.jpg)
"Hanya kelompok mayoritas, kebanyakan kelas menengah punya modal (elit lokal) pemikirannya kembali ke sektor primer, orang jambi bilang kebon. Itu yang tinggi mendorong pembakaran," katanya.
Sementara, Sarwono kusimatmaja, tokoh lingkungan hidup mengingatkan bahwa persoalan tersebut cukup pelit.
Mengingat iklim perekonomian pada masyarakat adat mulai terpengaruh.
"Kalau dilarang tidak bisa juga, motif ini biasanya untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari tapi sekarang dorongan untuk keluar dari tradisi cukup kuat misal untuk pemenuhan kebutuhan seperti hp," katanya.
Untuk itu, perlu kebijakan alternatif.
"Cukup pelik, tidak gampang dan ini sensitif di Kalimantan kalau dilakukan yang marah orang dayak. Tapi, mereka mengaku sulit untuk mengontrol karena perilaku sudah berubah. Tinggal pengaturannya gimana sama-sama dapat," katanya.