Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal 5 Ranperda Karlahut Jambi Jadi Perdebatan

Perdebatan mucul pada pasal 5 Nomor 2 di mana masih diperbolehkan untuk membuka lahan dengan cara membakar maksimal dua hektar.

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pasal 5 Ranperda Karlahut Jambi Jadi Perdebatan
TRIBUN JAMBI/RIAN A
Mantan Mentri Kehutanan Marzuki Usman (pegang mikrofon), saat menghadiri Hearing Ranperda Karlahut Jambi, Sabtu (19/12/2015) 

"Hanya kelompok mayoritas, kebanyakan kelas menengah punya modal (elit lokal) pemikirannya kembali ke sektor primer, orang jambi bilang kebon. Itu yang tinggi mendorong pembakaran," katanya.

Sementara, Sarwono kusimatmaja, tokoh lingkungan hidup mengingatkan bahwa persoalan tersebut cukup pelit.

Mengingat iklim perekonomian pada masyarakat adat mulai terpengaruh.

"Kalau dilarang tidak bisa juga, motif ini biasanya untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari tapi sekarang dorongan untuk keluar dari tradisi cukup kuat misal untuk pemenuhan kebutuhan seperti hp," katanya.

Untuk itu, perlu kebijakan alternatif.

"Cukup pelik, tidak gampang dan ini sensitif di Kalimantan kalau dilakukan yang marah orang dayak. Tapi, mereka mengaku sulit untuk mengontrol karena perilaku sudah berubah. Tinggal pengaturannya gimana sama-sama dapat," katanya.

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas