Bunuh Istri Mantan Anggota DPRD, Darwin Divonis Seumur Hidup
Putusan ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memvonis Darwin, terdakwa pembunuhan Suharningsih, istri mantan anggota DPRD Bandar Lampung Muchzan Zein, dengan pidana penjara seumur hidup.
Putusan ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis Darwin dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang ini dibenarkan oleh panitera muda tindak pidana umum Pengadilan Negeri Tanjungkarang Suhaidi Agus.
“Ya kami di PN (pengadilan negeri) sudah terima putusan PT (pengadilan tinggi) terhadap Darwin pada Kamis (17/12/2015). Putusan PT memvonis Darwin seumur hidup,” ujar Suhaidi saat dihubungi, Senin (21/12/2015) malam.
Sedangkan untuk terdakwa lainnya yaitu Yunita Amelia, yang juga istri Darwin, putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sama dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Yaitu pidana penjara selama 15 tahun.
Suharningsih ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Jalan Griya Sejahtera, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Senin (30/3/2015) siang.
Korban ditemukan tewas di ruang tamu rumah dalam kondisi telungkup dengan kedua tangan terikat ke belakang.
Hasil penyelidikan diketahui tersangka pembunuhan adalah Yunita, yang tak lain adalah keponakan suami Suharningsih dan suaminya Darwin.
Ketika itu, Darwin dan istrinya Yunita Amelia datang ke rumah Muchzan mengendarai mobil Taft Rocky.
Darwin sudah membawa linggis yang disembunyikan di balik baju. Kedatangan keduanya disambut oleh Suharningsih.
Yunita memperkenalkan Darwin ke Suharningsih. Setelah itu, Suharningsih ke dapur untuk membuatkan minuman bagi Yunita dan Darwin.
Yunita ikut menemani Suharningsih ke dapur membuat kopi.