Dengar Sirine Polisi, Demonstran di Pamekasan Ini Takut dan Pilih Kabur
ekitar 14 pemuda mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Pamekasan, yang berunjuk rasa di halaman kantor Bupati Pamekasan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN – Sekitar 14 pemuda mengatasnamakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Pamekasan, yang berunjuk rasa di halaman kantor Bupati Pamekasan, Pulau Madura, membubarkan diri, menghindar dari kawalan petugas, Senin (21/12/2015).
Tindakan pengunjuk rasa yang baru berjalan selama 5 menit itu lantaran mereka belum mengajukan izin ke Polres Pamekasan untuk berdemo ke kantor bupati.
Ketika petugas masih dalam perjalanan menuju kantor bupati, mereka yang mengenakan masker keburu kabur.
Kaburnya pengunjuk rasa yang sudah membawa sejumlah poster dan ratusan selebaran, diduga ketakutan terhadap aparat. Sebab mereka mengerti, unjuk rasa yang digelar itu belum mengantongi izin.
Ketika dari kejauhan mendengar bunyi sirene mobil patrol yang menguju ke kantor pemkab, mereka terlihat panik dan semburat meninggalkan kantor pemkab.
Beberapa poster yang mereka bawa, sebagian terlepas dan sebagian dibakar di halaman kantor pemkab.
“Ayo bersihkan tempat ini dan ambil poster yang kalian bawa itu. Siapa koordinator unjuk rasa ini, beraninya demo tanpa mematuhi aturan,” kata salah seorang petugas kepada pendemo, yang ketakutan memungut berserakannnya poster di tanah.
Sebelum ke kantor pemkab, mereka mengendarai sepeda motor sambil membagikan selebaran kertas kepada pengendara yang lewat disertai orasi menggunakan megaphone. Isinya mempertanyakan dana hibah, untuk pesantren, musala dan masjid.
Kasat Intel Polres Pamekasan, AKP Slamet Hariyanto yang ditemui di lokasi mengatakan, unjuk rasa yang dilakukan ARAK menyalahi prosedur. Mereka tidak mengajukan izin ke polres, tetap berunjuk rasa.
Menurut Slamet Hariyanto, kedatangan dirinya bersama anggota karena mendengar informasi terdapat massa yang berunjuk rasa.
“Kami datang ke sini untuk membubarkan paksa pengunjuk rasa itu. Namun, saat kami tiba di sini, mereka sudah kabur membubarkan diri,” kata Slamet Hariyanto.
Polisi lalu bertanya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Pollitik (Bakesbangpol) Pamekasan mengenai apakah LSM ARAK terdaftar atau tidak.
Selain itu, pihaknya menyelidiki dan mencari koordinator lapangan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Apa yang dilakukan LSM ARAK ini sudah melanggar prosedur. Bukannya kami melarang mereka menyampaikan aspirasi. Tapi harus diingat, melalui prosedur yang sudah ditentukan, bukan seperti ini caranya,” tegas Slamet Hariyanto.