Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Dewan: Status Wartawan Hampir Sama dengan Guru Honorer

Jadi, status wartawan itu hampir sama dengan guru honorer. Statusnya lemah secara administrasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota Dewan: Status Wartawan Hampir Sama dengan Guru Honorer
/DEDY SINUHAJI
Puluhan wartawan dari media cetak,elektronik dan pewarta foto yang tergabung dalam Forum Jurnalis Medan melakukan aksi solidaritas terkait insiden pemukulan wartawan yang terjadi di SMA 6 Jakarta, di Bundaran Gatot Subroto Medan,Sumut,Selasa (20/9). Dalam aksinya Forum Jurnalis Medan mengecam segala bentuk penindasan terhadap wartawan dan meminta penyelesaian kasus kekerasan yang dilakukan pelajar SMA Negeri 6 Jakarta terhadap jurnalis. Tribun Medan/Dedy Sinuhaji 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera merancang aturan tentang perlindungan bagi para tenaga kerja.

Rencananya, aturan itu akan digodok pada 2016 mendatang, dan berlaku khusus di Jawa Tengah.

Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, M Zain Adv mengatakan, aturan perlindungan tenaga kerja di Jateng sudah dimasukkan dalam daftar program legislasi daerah tahun 2016.

“Aturan ini nanti akan dibuat menyesuaikan dengan regulasi yang telah ada. Ini agar para pekerja bisa mendapat perlindungan kerja,” kata Zain di sela diskusi Nasib Pekerja Media di Semarang, Selasa (22/12/2015).

Komisi E adalah komisi yang membidangi masalah-masalah kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, olahraga dan pemberdayaan masyarakat.

Selain upaya perlindungan, DPRD juga menginginkan agar para pekerja bisa membuat serikat pekerja, agar hak-haknya sebagai pekerja bisa dirasakan oleh semua.

Zain juga menyoroti posisi pekerja media di kalangan jurnalis. Menurut dia, efek yang ditimbulkan dari pekerjaan kewartawanan sangat besar, hingga mampu mempengaruhi kebijakan politik, ekonomi, hingga budaya.

Berita Rekomendasi

“Jadi, status wartawan itu hampir sama dengan guru honorer. Statusnya lemah secara administrasi. Yang perlu diperhatikan, ini adalah pekerjaan mulia, tapi harus berserikat, dan harus diawali dari sekarang,” tambahnya.

Atas hal itulah, Zain berharap agar para pekerja bisa menyumbang konsep maupun pasal agar aturan tersebut cepat terealisasi.

Koordinator Perhimpunan bantuan Hukum Indonesia Jawa Tengah, Kahar Mudzakir menyarankan agar peraturan perlindungan yang nantinya dibuat agar bisa membuat sadar para pekerja.

Penulis : Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Sumber: Majalah Sekar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas