Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jalani Prostitusi Asing, 4 Pelacur Asing Pasang Tarif Hingga 17 Juta

Empat warga asing diringkus petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai karena menjalankan praktik prostitusi online.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Jalani Prostitusi Asing, 4 Pelacur Asing Pasang Tarif Hingga 17 Juta
www.thedailybeast.com
PSK Yunani 

TRIBUNNEWS.COM - Empat warga asing diringkus petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai karena menjalankan praktik prostitusi online.

Mereka digerebek saat sedang mengadakan pesta, 11 November lalu, di sebuah vila di daerah Seminyak, Badung, Bali.

"Ketika dilakukan penggerebekan, petugas mendapatkan batang bukti melalui telepon genggam mereka di mana di dalamnya terdapat percakapan pemesanan dan transaksi, daftar harga, dan waktu pelayanan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Ngurah Rai, Yosep HA Rening Widodo, Tuban, Badung, Selasa (22/12/2015).

Keempat tersangka tersebut terdiri dari tiga orang dari Rusia bernama Olah Shabaeva, Eka Terima Gradoboeva, dan Anastasia Poludennaya, serta satu warga Ukraina bernama Alinea Bondarenko. Semuanya sudah dideportasi.

"Mereka sudah kami usir dan blacklist. Mereka sudah masuk daftar hitam," tambahnya.

Saat ditangkap, keempatnya sempat melakukan perlawanan, tetapi berhasil diatasi oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, saat melakukan kegiatan prostitusi online di Bali, mereka dikendalikan oleh bosnya di Singapura.

Rekomendasi Untuk Anda

Tarifnya beragam, mulai dari Rp 2,5 juta-Rp 17 juta.

Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana Keimigrasian dengan sangkaan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas