Mau Dieksekusi Kejaksaan, Mantan Sekkab Magetan Wakilkan Menantunya
Terpidana korupsi, Abdul Aziz bin Salha, mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Terpidana korupsi, Abdul Aziz bin Salha, mangkir dari panggilan pertama Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan.
Ketidakhadiran mantan Sekretaris Pemerintah Kabupaten Magetan itu disampaikan menantunya langsung ke Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Magetan, Achmad Taufik Hidayat, Selasa (22/12/2015).
Informasi yang dihimpun SURYA.co.id dari Kejari menyebutkan, Abdul Aziz awalnya akan mendatangi panggilan pertama Kejari, Selasa (22/12) sekitar pukul 09.00.
Tapi setelah ditunggu yang datang menantunya bernama Ardi, karyawan Bank Jatim Magetan.
Ardi langsung menuju ruang Pidsus untuk menemui Achmad Taufik Hidayat.
Ia berada di ruang Kasi Pidsus hanya beberapa menit kemudian keluar lewat pintu samping sebelah ruang Pidsus setempat.
Achmad Taufik Hidayat yang dikonfirmasi mengatakan, Abdul Aziz tidak bisa datang memenuhi panggilan Kejari karena berada di luar kota.
"Izin yang disampaikan anak Pak Abdul Aziz tadi, tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena sedang berada di luar kota. Tapi berapa lama di luar kota tidak disebutkan," kata Achmad Taufik Hidayat kepada SURYA.co.id.
Achmad Taufik menyiapkan panggilan kedua kalinya dan segera dikirim ke alamat Abdul Aziz.
Namun Kejari tidak menutup kemungkinan akan mengecek rumah Abdul Aziz dalam waktu dekat.
"Selain akan mengirim surat panggilan kedua, kami (Kejari) sewaktu-waktu akan menengok keberadaan terpidana di rumahnya, apa benar dia (Abdul Aziz) masih di alamat itu atau selama ini tinggal di alamat lainnya," jelas Jaksa Ahmad Taufik.
Seperti diberitakan, Abdul Aziz bin Salha terpidana korupsi pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR), Bendo, Kabupaten Magetan senilai Rp 2,2 miliar.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan dia tetap menjalani hukuman selama lima tahun dan membayar denda Rp 200 juta.
Sebelumnya, dia divonis bebas karena tidak terbukti bersalah oleh dua hakim di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Namun, seorang hakim yang menyidangkan berpendapat lain dan memvonis Abdul Aziz terbukti bersalah dan harus dihukum.
Akibat dissenting opinion itu, putusan bebas Abdul Aziz dianggap jaksa belum bulat.
Lantaran itu, jaksa kemudian mengajukan kasasi atas putusan bebas hakim tipikor itu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Abdul Aziz, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Ketua Tim 9 proyek pembebasan lahan proyek KIR menyalahgunakan kekuasaan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 942 juta.
Terpidana Abdul Aziz ini sejak ditetapkan tersangka Kejari Magetan, Jumat 8 November 2013 lalu, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1, Medaeng, Sidoarjo, hingga terpidana itu mengajukan kasasi.