Sekitar 100 Pasangan Ini Akhir Jadi Suami Istri Sah Setelah Sekian Lama Hidup Serumah
Suasana ruang Convention Hall Jl Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya, tampak berbeda di hari Selasa (22/12) siang.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Suasana ruang Convention Hall Jl Arif Rahman Hakim, Sukolilo, Surabaya, tampak berbeda di hari Selasa (22/12) siang.
Sekitar 100 pasangan sedang merayakan pesta pernikahan, dengan tampilan yang yang tidak biasa.
Mulai dari kostum, riasan, hingga apa yang mereka kenakan, terlihat terias rapi dan cantik.
Tidak seperti pengantin masal yang biasanya hanya dirias seadanya.
Apalagi di pesta resepsi itu, mereka tidak hanya duduk manis di pelaminan, tapi harus lenggak lenggok ala model dan peragawati.
Selanjutnya, di sela lenggak-lenggok itu, juri dari lomba rias yang diikuti 100 perias, melakukan penilaian. Para peserta lomba rias, adalah yang merias para pengantin itu.
Selama para pengantin tampil, gelak tawa mengiringi. Karena diantara mereka yang tampil dengan berekspresi spontan.
Misalnya, pasangan Hadi dan Nia, yang di depan juri, spontan menggendong pengantin wanitanya dan berjalan balik.
Juga pasangan lainnya, yang di depan juri, pengantin pria mencium kening istrinya, dan ada pula yang menyerahkan bunga.
Suasana itu meriah, dengan komentar dari seniman Suro yang saat itu bertindak sebagai MC.
“Ya, bisa diulang lagi ciumannya pak. Yak, lagi….lagi….lagi. Kamera belum dapat. Diulang lagi….. biar juri tahu,” seloroh Suro yang kemudian disambut tawa seisi ruangan.
Usai tampil, Hadi dan Nia mengaku bahagia dengan kegiatan yang mereka ikuti.
"Senang sekali. Sebelumnya sudah dinikahkan di KUA, kemudian terima buku nikah, sekarang diresepsi. Senang sekali. Istri saya didandani cantik, sampai pangling," komentar Hadi, sambil cengar-cengir.
Keduanya hadir didampingi satu anaknya yang sudah berusia 4 tahun dan sanak keluarga yang lain.
Hadi dan Nia mengaku, mereka hanya sudah menikah siri selama lima tahun, dan memilih siri karena tidak punya biaya. "Kami kerjanya sama-sama pemulung," lanjutnya.
Pernikahan 100 pasangan ini merupakan gawe Dinas Sosial Kota Surabaya.
Selama ini, rutin Dinsos menggelar nikah masal untuk pasangan tidak mampu.
Staf Dinsos yang juga sebagai pelaksana kegiatan, Aziz Muslim, menuturkan, program nikah massal sudah dilaksanakan rutin sejak 2013.
Sedangkan, lomba rias pengantin baru pertama diselenggarakan tahun ini.
Pada penyelenggaraan pertama ini, lomba tersebut diikuti oleh 100 perias.
Selain itu, juga ada lomba fasion show bagi para pasangan pengantinnya.
Untuk fasion show, dia menambahkan, yang dinilai adalah cara berjalan dan bagaimana para pengantin membawakan kostum dan riasannya.
“Nikah massal November lalu memang diikuti oleh 151 pasangan. Tapi, untuk lomba rias dan fasion show ini kuotanya hanya untuk 100 pasangan. Oleh karenanya, kami menerapkan sortir yakni lomba bisa diikuti oleh pasangan usia di bawah 40 tahun,” ujar Aziz.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, tujuan lomba rias dan fasion show pengantin ini adalah untuk memberikan momen spesial bagi peserta nikah massal.
Di sisi lain, kegiatan ini juga diharapkan mampu menumbuhkan perias-perias Surabaya yang handal.
Terkait syarat mengikuti program nikah massal, Aziz memerinci, pertama adalah warga Surabaya. Sudah menikah secara siri dan punya anak.
Berstatus warga kurang mampu serta tidak boleh poligami/poliandri. Ditambah, melengkapi berkas administrasi seperti KTP dan kartu keluarga (KK).
Pj Wali Kota Surabaya, Nurwiyatno yang hadir di acara itu, mengatakan peserta nikah massal sudah memiliki dokumen yang sah di mata negara berupa akta nikah.
Dokumen tersebut, menurut Nurwiyatno, sangat penting sebagai syarat mengurus akta kelahiran anak.
Hal itu dipandang penting, lantaran akta kelahiran merupakan prasyarat pengurusan beberapa dokumen untuk berbagai keperluan.
"Misalnya, surat ahli waris atau pun saat mengurus paspor. Nah, habis ini, segera diurus akta kelahiran anak-anaknya, biar aman," kata Nurwiyatno.
Di akhir acara, para pemenang lomba rias, mendapatkan hadiah dan piagam penghargaan yang diserahkan Nurwiyatno.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.