Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Check In, Penumpang Pesawat Kepergok Bawa Alat Hisap Sabu

Ibas diketahui memiliki alat hisap sabu saat masuk bandara Sulatan Aji Muhammad Sulaiman pada saat check in.

Editor: Sanusi
zoom-in Saat Check In, Penumpang Pesawat Kepergok Bawa Alat Hisap Sabu
3aw.com.au
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Pengamanan selama perayaan Natal dan tahun baru semakin diperketat. Ancaman gangguan keamanan, di antaranya aksi terorisme, pencurian, hingga peredaran sabu menjadi atensi bagi petugas keamanan.

Meski begitu, para pelaku kejahatan masih nekat menembus pengamanan dari petugas selama operasi lilin.

Kepala Sektor Kawasan Bandara Sepinggan Balikpapan, AKP Boney Wahyu Wicaksono, mengamankan seorang lelaki berinisial IAW (49) alias Ibas, warga Jalan Tembak Dalam RT 4 Desa Sepaso Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur pada Rabu (23/12/2015).

Ibas diketahui memiliki alat hisap sabu saat masuk bandara Sulatan Aji Muhammad Sulaiman pada saat check in.

Penangkapan IAW yang diduga dalam jaringan peredaran sabu antardaerah ini berawal saat petugas Avsec (Aviation Security) menemukan benda mencurigakan dalam saku IAW.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata benda yang ada di dalam saku IAW merupakan alat bong hisap sabu bekas yang telah digunakan.

Berita Rekomendasi

Penangkapan tersangka IAW berawal dari kejelian petugas bendara saat para penumpang memasuki ruang untuk check in.

"Dalam x-ray terlihat sebuah benda di saku IAW. Setelah dicek benda mencurigakan tersebut adalah alat hisap sabu,” ungkap Boney.

Meski tidak ada barang bukti sabu yang ditemukan, setelah dilakukan tes urin, IAW positif zat narkotika dalam darahnya.

Polisi menduga IAW akan mengambil barang haram tersebut ke sebuah tempat untuk dijual kembali.

“Tersangka sempat mengelak sebagai pecandu, setelah dilakukan tes urine terbukti IAW merupakan pencadu narkotika jenis sabu. Dari tujuan penerbangannya diduga tersangka akan mengambil barang haram tersebut dan mengedarkannya. Kami masih menyelidiki kasus ini,” ujar Boney.

Tersangka segera dikirim ke tahanan Polsek Balikpapan Selatan untuk menjalani proses selanjutnya.

IAW dikenakan pasal 112 jo pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas