Akhir Tahun, Ada 14.000 Ton Raskin di Sumenep Tak Disalurkan, Terancam Hangus
Sekitar 14.000 ton jatah beras keluarga miskin ( Raskin ) untuk Kabupaten Sumenep terancam hangus, jika hingga akhir tahun 2015 ini tidak ditebus.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP – Sekitar 14.000 ton jatah beras keluarga miskin ( Raskin ) untuk Kabupaten Sumenep terancam hangus, jika hingga akhir tahun 2015 ini tidak ditebus.
Beras itu kini masih mengendap di gudang Bulog Sumenep karena belum ditebus para kepala desa penerima manfaat.
‘’Yang ditebus oleh kepala desa hanya sekitar 30 persennya, sedangkan 70 persennya dibiarkan tidak ditebus di gudang Bulog Sumenep,’’ ujar Moh Hanafi, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Senin (28/12/2015).
Dikakatan, sesuai surat Gubernur Jatim Nomor 518/25465/021/2014 tertanggal 6 November 2014 tentang Pagu Raskin Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Tahun 2015, maka jatah raskin tahun 2015 untuk Kabupaten Sumenep 20.948 ton per tahun.
Jatah bantuan raskin terbanyak di Pulau Madura adalah Kabupaten Sumenep.
‘’Namun kenyataannya, daya serap raskin di Madura, maka Kabupaten Sumenep yang paling rendah, yakni hanya sekitar 6.264 ton yang telah ditebus dan disalurkan ke masyarakat penerima manfaat,’’ katanya.
Ditambahkan, karena rendahnya serapan atau penebusan raskin, maka jumlah penerima yang seharusnya juga dapat mendapat manfaat raskin sangat rendah.
Di Kabupaten Sumenep jatah keluarga atau rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) yang seharusnya 116.378 RTS, maka jumlah yang menerima hanya 34.914 RTS.
‘’ Sisa 81.464 RTS masih belum menerima manfaat bantuan raskin yang telah dikucurkan ke Kabupaten Sumenep,’’ imbuhnya.
Jatah bantuan raskin ke 13 dan 14 juga tidak bisa dikucurkan atau diambil.
Karena sesuai aturan untuk penebusan raskin ke 13 dan 14, harus menunggu pendistribusian raskin reguler selesai.
‘’Jadi, kami tegaskan, jika bantuan raskin tidak segera ditebus hingga akhir bulan ini, maka jatah hangus, berikut juga jatah bantuan raskin ke 13 dan 14 juga hangus,’’ tegas Hanafi.
Pihaknya berharap, agar kepala desa yang belum menebus jatah raskin untuk masyarakat desanya segera ditebus.
Karena dengan dibiarkannya jatah raskin di Bulog, maka jelas masyarakat yang akan dirugikan. Termasuk mengancam jatah raskin pada anggaran tahun berikutnya.