Otak Pelaku Perampokan Toko Emas di Kampar Sudah Enam Kali Beraksi di Wilayah Riau
Otak pelaku perampokan dua toko emas di pasar Muara Mahat Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, P sudah enam kali melakukan aksi serupa
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNNEWS.COM, PEKANBARU- Otak pelaku perampokan dua toko emas di pasar Muara Mahat Desa Muara Mahat, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, P sudah enam kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Provinsi Riau.
Demikian dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tedjo saat ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolda Riau, Senin (28/12/2015).
Menurut Rivai, tersangka P yang merupakan warga Nganjuk ini yang mengumpulkan lima tersangka lainnya.
"Dari penyelidikan kita, tersangka P sudah enam kali melakukan aksi pencurian di Riau. Kita masih mendalami keterangan yaang bersangkutan, " terang Rivai.
Polisi masih memburu satu pelakku lainnya yakni E alias G aliang Belong.
Belong merupakan tersangka yang menjual ems hasil rampokan ke wilayah Sukabumi.
"Jadi tersangka Belong inilah yang menjual emas yang beratnyaa satu kilogram lebih ke Sukabumi. Hasil penjualan selanjutnya di bagi rata dengan masing-masing mendapat Rp 10 juta, " terang Rivai.
Aksi perampokan yang dilakukan pada 4 Desember lalu itu diotaki oleh tersangka P warga Nganjuk.
Masing-masing tersangka sudah dibagi tugasnya mulai dari melakukan penggambaran lokasi sampai eksekusi.
"Aksi kawanan rampok ini sudah terencana. Masing-masing sudah dibagi tugasnya. Mulai dari menggambar lokasi yang menjadi target serta yang melakukan ekskusi, " papar Rivai.
Seperti diberitakan, toko emas Alam Jaya dan Gunung Kurinci di Pasar Muara Mahat Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar dirampok pada tanggal 4 Desember 2015 lalu.
Aksi yang dilakukan saat pasar tengah ramai itu membuat gempar warga.
Pelaku berhasil kabur dengan membawa satu kilogram lebih emas. (*)