Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Judi dan Mesum Disoraki Warga saat Dicambuk di Depan Masjid

Ribuan warga Banda Aceh menyoraki empat terdakwa judi (maisir) dan dua pelaku mesum (khalwat) yang dicambuk di depan Masjid Baiturrahim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Judi dan Mesum Disoraki Warga saat Dicambuk di Depan Masjid
Serambi Indonesia/Muhammad Hadi
Algojo mencambuk pelaku mesum (khalwat) di depan Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Ribuan warga Banda Aceh menyoraki empat terdakwa judi (maisir) dan dua pelaku mesum (khalwat) yang dicambuk di depan Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Banda Aceh, Senin (28/12/2015).

Amatan Serambi (Tribunnews.com Network), ribuan warga Banda Aceh berdesakan di arena eksekusi cambuk sejak pukul 10.00 WIB. Mereka ingin menyaksikan enam terdakwa yang dicambuk di depan umum.

Satu persatu terdakwa dipanggil untuk dicambuk di atas panggung. Prosesi cambuk dimulai dengan dua pelaku khalwat dan disusul empat pelaku maisir.

"Huuu...." teriak warga saat terdakwa dibawa ke atas panggung. Kemudian eksekutor mengayunkan rotan ke punggung terdakwa. Begitu terdakwa usai dicambuk kembali warga berteriak "huhuhu". Sorakan warga terus terdengar hingga semua terdakwa dicambuk.

Tapi warga beda pendapat soal hukuman tersebut. Ada yang berpendapat sakit dan ada juga bilang tidak sakit. Meski orang-orang yang dicambuk terlihat menahan kesakitan.

"Rasa nyan na sakit. Bek mangat mantong watei peubeut (Rasakan itu ada sakit. Jangan enak saja saat berbuat-red)," teriak salah satu warga saat menyaksikan hukuman cambuk.

Berita Rekomendasi

"Pane na nyan, hana saket, soe peugah sakit (Mana ada itu, tidak sakit, siapa bilang sakit-red)," kata warga lain yang menilai tidak sakit.

"Dicambuk memang hana saket, tapi malei that dinging le ureung rame (Dicambuk memang tidak sakit, tapi malunya dilihat oleh orang banyak-red)," ujar warga lain.

Dua pelaku mesum yang dicambuk itu berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, yaitu Wahyudi Sahputra bin Delin. Ia tercatat warga Kabupaten Simeuleu yang tinggal di Banda Aceh yang dihukum lima kali cambuk.

Pelaku mesum, Nur Elita binti Nasru Ahmad asal Simeulue yang tinggal di Banda Aceh juga dihukum cambuk lima kali.

Sedangkan pelaku maisir yang dicambuk yaitu Asrul bin M Daud, Khaidir bin Daud, Yoserizal bin Dahyuzar, dan Muchlis bin Ramli yang semuanya asal Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing lima kali cambuk.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas