Kapolda Sumut Harus Ajari Anggota Undang-Undang Pers
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Ngadino, didesak mengajarkan dan memberikan pemahaman Undang-Undang Pers kepada anggotanya di lapangan.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wartawan Kota Medan meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Ngadino, mengajarkan dan memberikan pemahaman Undang-Undang Pers kepada anggotanya di lapangan.
"Bahwa jurnalis itu bekerja dilindungi undang-undang. Kapolda Sumut harus memberikan pelajaran dan pemahaman terkait UU Pers kepada anggotanya yang ada di lapangan," kata Jonris, perwakilan wartawan Kota Medan, Rabu (30/12/2015) siang.
Tuntutan wartawan Kota Medan menyusul penganiayaan anggota Polres Tapanuli Selatan terhadap seorang wartawan televisi yang meliput unjuk rasa mahasiswa di kantor Bupati Padang Lawas Utara.
Jonris berujar, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur sangat penting menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
Sikap menghalang-halangi yang dilakukan anggota Polres Tapanuli Selatan terhadap kerja wartawan di lapangan merupakan tindak pidana.
Wartawan Kota Medan menuntut Kapolda Sumut memberikan sanksi tegas terhadap anggota polisi yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan televisi di Padang Lawas, Tapanuli Selatan.
"Kasus ini harus diselesaikan dengan baik oleh Kapolda Sumut. Mengingat pelaku penganiayaan adalah polisi yang saat kejadian mengenakan seragam dinas," teriak Jonris.