Kisah 2 Warga Solo Ditangkap Densus: Saya Tak Kenal, Tapi Mereka Terus Menginjak Kepala Saya
Saat Nur ditangkap, Galih kaget dan ketakutan. Sontak, dia langsung lari. Namun, upayanya itu sia-sia lantaran langsung ditabrak oleh sebuah mobil.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Dua warga yang ditangkap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Selasa (29/12/2015) dan akhirnya dibebaskan yakni M Nur Syawaludin (33) dan Ayom Penggalih (33), menceritakan kronologis penangkapan mereka.
Nur yang merupakan warga Dawung Wetan, Serengan dan Galih warga Panularan, Laweyan mengaku menyayangkan tindakan anggota Densus 88 yang menangkapnya secara arogan.
"Penangkapan tidak jelas. Lha wong saya tidak ngapa-ngapain, tidak melawan hukum kok diperlakukan tidak sewajarnya (ditangkap, Red)," kata Nur kepada wartawan di Masjid Baittussalam, Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan, Rabu (30/12/2015).
Nur mengatakan, waktu itu dirinya sedang melakukan transaksi kendaraan bermotor dengan Galih yang merupakan penjual sepeda motor bekas.
Tiba-tiba ada sebuah mobil Toyota Inova yang langsung menghampiri dan menyekap dirinya.
Galih mengaku saat itu sebenarnya sudah mulai curiga terdapat tiga mobil jenis MPV di sekitar kawasan Jalan Honggowongso.
Saat Nur ditangkap, Galih kaget dan ketakutan. Sontak, dia langsung lari.
Namun, upayanya itu sia-sia lantaran langsung ditabrak oleh sebuah mobil.
Setelah terjatuh, kedua tangannya diikat dan dimasukkan ke dalam mobil.
"Kami dimasukkan ke dalam mobil terpisah. Didalam mobil saya ditanya sejumlah nama yakni Nur dan Hamzah. Saya tidak kenal kedua orang itu. Tapi mereka terus menginjak kepala saya ke lantai mobil," ujar Galih.
Setelah dibawa menggunakan mobil, keduanya akhirnya bertemu kembali di Polsek Laweyan.
Di sana, mereka dimasukkan kedalam penjara dan terus ditanyai kedua nama tersebut.
"Lha wong saya gak kenal, tetap saja saya bilang gak kenal. Tetapi tetap terus ditanyai," ujar Galih Polos.
Di Polsek tersebut, keduanya ditahan selama dua jam. Hingga akhirnya sekitar pukul 14.00 mereka dilepaskan.
Pengacara hukum dari The Islamic State and Acin Center (ISAC), Kurniawan, mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat tuntutan terkait perlakuan tidak manusiawi kepada kedua kliennya tersebut.
Mengingat, keduanya sama sekali tidak bersalah namun diperlakukan secara kasar.
"Kami akan melayangkan surat tuntutan terkait penangkapan dari Densus yang di luar koridor hukum," tegasnya.
Selain Nur dan Galih, Densus 88 juga menangkap dua orang lainnya yakni Hamzah dan Andika.
Namun hingga saat ini, menurut Kurniawan, dirinya belum mengetahui apakah dua orang ini ditahan di Polda Jateng atau Mabes Polri Jakarta. (*)